![]() |
| Korban melaporkan dugaan kasus penggelapan kendaraan di Polres Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE– Dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Kabupaten Bone menjadi sorotan publik.
Seorang polisi yang bertugas di Polsek Bengo dilaporkan atas dugaan menguasai kendaraan milik warga tanpa mengembalikannya.
Laporan tersebut resmi tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) di Polres Bone pada 23 April 2026. Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Pelapor, Tris Sulismawati, mengungkapkan bahwa awalnya kendaraan tersebut dipinjam oleh terlapor berinisial AR dengan alasan tertentu. Namun, hingga waktu yang disepakati, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.
“Awalnya hanya dipinjam, tapi sampai sekarang tidak dikembalikan. Kami justru mendapat informasi bahwa kendaraan itu sudah digadaikan,” ungkap pihak pelapor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp78 juta. Hal ini pun semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Andi Afdal Mattoddoang, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas tanpa kompromi.
“Ini bukan hanya soal kerugian materi, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kami pastikan kasus ini akan terus kami kawal,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan internal di tubuh kepolisian.
“Pimpinan wilayah harus bertanggung jawab secara moral dan struktural. Fungsi pengawasan melekat harus berjalan, termasuk peran Propam dalam memastikan disiplin anggota,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional tanpa tebang pilih, serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran hukum. (*)


