Berlangganan Timurkota+ untuk membaca cerita selengkapnya.
🔒 Konten Premium
❌ Kode salah atau tidak aktif
Isi Lengkap Artikel
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di area lahan kosong yang menjadi lokasi pesta pergantian tahun.
Saat itu, suasana yang semula meriah berubah menjadi ricuh akibat keributan antar pengunjung di depan panggung hiburan.
Korban yang awalnya datang untuk menghadiri acara keluarga diketahui berada di sekitar panggung bersama kerabatnya.
Sekitar pukul 00.20 WITA, korban sempat berada di atas panggung dekat operator musik sambil berbincang santai sebelum akhirnya turun ketika melihat adanya keributan.
Niat korban untuk melerai pertikaian justru berujung petaka. Tanpa diduga, korban mengalami penusukan menggunakan senjata tajam jenis badik sebanyak dua kali di bagian perut.
Berdasarkan keterangan, pelaku penusukan diduga adalah terdakwa Akbar yang berada di lokasi kejadian.
Setelah kejadian, kerumunan warga langsung membubarkan diri. Korban yang mulai merasakan sakit hebat kemudian meminta pertolongan dan segera dilarikan ke RSUD Tenriawaru untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dilakukan oleh dokter, korban mengalami dua luka tusuk di bagian perut dengan kedalaman mencapai sekitar 2 cm.
Luka tersebut dinyatakan sebagai akibat benda tajam dan termasuk dalam kategori luka serius.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini kini menjadi perhatian aparat penegak hukum setempat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan menghindari tindakan kekerasan, terutama dalam kegiatan yang melibatkan keramaian.