Isi Lengkap Artikel
Saat itu, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong, SH sempat tidak mengeluarkan rekomendasi pengangkatan dengan alasan yang berkaitan dengan komunikasi dan prosedur pertemuan yang dianggap belum terpenuhi.
Selaku pimpinan DPRD, Andi Tenri Walinonong menginginkan adanya komunikasi langsung sebelum pengangkatan dilakukan.
Namun situasi tersebut sempat menimbulkan kesan bahwa terjadi miskomunikasi antara pihak Sekwan dengan pimpinan DPRD.
Di sisi lain, muncul anggapan bahwa Sekwan lebih mengedepankan koordinasi dengan pihak eksekutif, yakni Bupati Bone, sehingga memunculkan persepsi kurangnya komunikasi dengan pimpinan DPRD.
Hal ini sempat memicu perdebatan di internal lembaga legislatif daerah tersebut.
Meski demikian, Hj Faidah kemudian memberikan klarifikasi bahwa dirinya telah berupaya menemui Ketua DPRD Bone di rumah jabatan.
Namun menurutnya, saat ia datang untuk melakukan pertemuan, pimpinan DPRD sedang tidak berada di tempat sehingga komunikasi tidak sempat dilakukan secara langsung.
Setelah sempat memanas, persoalan tersebut akhirnya mereda. Ketua DPRD Bone kemudian menerima keputusan tersebut setelah mayoritas fraksi dan komisi di DPRD Kabupaten Bone menyatakan persetujuan atas pengangkatan Hj Faidah sebagai Sekwan definitif.
Namun situasi kembali berubah beberapa waktu kemudian. Beberapa anggota DPRD yang sebelumnya mendukung pengangkatannya kini justru mengusulkan agar dilakukan evaluasi bahkan pergantian terhadap jabatan Sekwan.
Salah satu pemicu mencuatnya kembali polemik ini adalah insiden yang terjadi antara Hj Faidah dengan anggota DPRD Bone, Hj Adriani Alimuddin Page, saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta. Peristiwa tersebut disebut memicu ketegangan yang lebih luas di internal DPRD.
Informasi yang diperoleh dari internal DPRD Kabupaten Bone menyebutkan bahwa sejumlah anggota dewan merasa kurang puas dengan kinerja Sekwan, khususnya terkait penyelenggaraan administrasi dan pengelolaan administrasi keuangan yang dianggap lamban.
“Ada beberapa dokumen yang seharusnya diproses cepat karena berkaitan dengan kegiatan dan administrasi anggota DPRD, namun dinilai terlambat bahkan terkesan mengulur waktu,” ungkap salah satu sumber internal kepada timurkota.com.
Keluhan serupa disebut datang dari beberapa anggota DPRD lainnya. Mereka menilai pelayanan administrasi yang seharusnya menjadi fungsi utama Sekretariat DPRD belum berjalan maksimal dalam mendukung aktivitas legislatif.
Sebelumnya, kepada sejumlah awak media, Hj Adriani Alimuddin Page mengakui sempat terlibat adu mulut dengan Sekwan saat berada di Jakarta.
Insiden tersebut terjadi ketika keduanya bertemu di lift hotel saat kegiatan kunjungan kerja.
Menurut Hj Adriani, persoalan tersebut berawal dari beberapa urusan administrasi yang menurutnya menjadi tanggung jawab Sekwan tetapi sering terlambat diselesaikan.
Ia kemudian menanyakan hal tersebut melalui grup WhatsApp internal sebelum akhirnya terjadi ketegangan saat bertemu secara langsung.
Pasca kejadian tersebut, pimpinan DPRD Kabupaten Bone yang dipimpin oleh Ketua DPRD Andi Tenri Walinonong menggelar rapat internal bersama unsur pimpinan lainnya untuk membahas usulan evaluasi terhadap jabatan Sekwan serta Kabag Umum Sekretariat DPRD.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 215, Sekretaris DPRD memiliki empat tugas utama, yaitu menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, mengelola administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD dalam menjalankan fungsinya sesuai kebutuhan.
Polemik yang berkembang saat ini dinilai berkaitan dengan sejauh mana tugas-tugas tersebut dijalankan secara maksimal.