![]() |
| Gambar ilustrasi penangkapan pelaku penikaman (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, MAKASSAR– Pelaku penusukan yang menewaskan kakak kandungnya sendiri di Jalan Opu Daeng Risadju, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, terancam hukuman berat.
Polisi menyebut sejumlah pasal pidana telah disiapkan untuk menjerat pelaku sesuai dengan hasil penyidikan awal.
Peristiwa berdarah yang terjadi pada Jumat malam (2/1/2026) itu menyebabkan korban berinisial T (32) meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam.
Sementara pelaku berinisial A (20-an) telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Mamajang AKP Alim Bahri mengatakan, pelaku dapat dijerat pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang diterapkan bergantung pada hasil pemeriksaan mendalam terkait unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
“Ancaman hukuman bisa berat, tergantung pembuktian unsur pidananya. Kami masih melengkapi berkas dan mendalami keterangan pelaku serta saksi,” ujar AKP Alim Bahri kepada wartawan.
Selain Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, penyidik juga mempertimbangkan pasal lain apabila ditemukan unsur perencanaan atau pemberatan.
Barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan dalam penusukan turut menjadi alat bukti utama dalam proses penyidikan.
Polisi menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan.
Setelah seluruh rangkaian penyidikan rampung, pelaku akan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)


