![]() |
| Gambar ilustrasi dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum LSM di Kabupaten Bone (Foto: dok. Istimewa) |
Penulis: Syamsul Bahri Arafah
Editor: timurkota.com
TIMURKOTA.COM, BONE — Dugaan penipuan dan penggelapan bermodus pemesanan paving blok kembali mencuat setelah seorang warga Maros berinisial RG resmi melaporkan oknum anggota LSM berinisial HN ke Polres Bone.
Laporan tersebut dilayangkan karena seluruh barang yang dipesan terlapor pada 2024 telah diambil, dijual, namun tidak pernah dibayar sesuai perjanjian.
Kasus bermula pada Juni 2024 ketika HN memesan paving blok dari RG dengan kesepakatan pelunasan akan dilakukan satu bulan setelah barang diterima.
Dalam perjanjian itu, RG menyetujui mekanisme pembayaran yang dianggap masih dalam batas kewajaran bisnis mengingat terlapor mampu meyakinkan dengan berbagai alasan.
Namun, rangkaian kejadian yang kemudian terjadi justru mengarah pada dugaan tindak pidana.
Setelah semua paving blok diserahkan, HN diduga menjual habis barang tersebut tanpa pernah memenuhi kewajiban pembayaran.
Upaya konfirmasi dan penagihan yang dilakukan RG sepanjang 2024 hingga awal 2025 tidak menghasilkan hasil.
Terlapor terus memberikan alasan beragam hingga akhirnya tidak lagi memberikan respons.
Berdasarkan laporan resmi, nilai kerugian yang dialami RG mencapai Rp458.200.000, sesuai taksiran total barang yang telah diambil dan dijual oleh terlapor.
Kerugian dinilai signifikan karena nilai itu merupakan seluruh hasil penjualan paving blok yang semestinya dikembalikan kepada pelapor.
Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi pada April 2025 dan langsung mendapat respons cepat dari penyidik Satreskrim Polres Bone.
Penyidikan awal dilakukan dengan memeriksa pelapor, menyita dokumen transaksi, serta mengamankan bukti terkait pengambilan dan penjualan barang.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., membenarkan perkembangan perkara.
Ia menyampaikan bahwa penyidikan telah memasuki tahap I atau penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Betul, berkas perkara sudah kami limpahkan ke JPU untuk diteliti lebih lanjut. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyidik akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan hak pelapor terpenuhi serta menjamin penegakan hukum yang transparan.
Dengan masuknya perkara ke tahap penelaahan JPU, kasus ini mulai memasuki fase penting untuk menentukan kelanjutan proses peradilan terhadap terlapor. (*)


