Iklan

Terungkap! Kasus Ancaman Pembunuhan dan Dijadikan Sate di Bone: Pelaku Merupakan Anak Kandung Korban

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Oktober 31, 2025 | 3:22 PM WIB Last Updated 2025-10-31T08:22:53Z

Ilustrasi aksi pengancaman pembunuhan dan akan dijadikan sate di Kabupaten Bone (Foto: Dok. Istimewa)


TIMURKOTA.COM, BONE- Hasil penelusuran yang dilakukan tim timurkota.com mengungkap bahwa kasus ancaman pembunuhan dan korban akan dijadikan sate ternyata antara pelaku dan korban masih anak kandung. 

Selain bertetanga, Pelaku Kardianto Alias Kardi Bin Japar merupakan anak kandung dari korban Timang Binti Tinulu. 

"Pelaku Kardi merupakan anak kandung dari korban, Timang," ungkap sumber terpercaya tim timurkota.com.

Diberitakan sebelumnya, Perselisihan mereka diduga kuat terkait dengan harta warisan berupa satu unit rumah. 

Perselisihan tanah warisan di Desa Ajjalireng II, Kecamatan Tellusiattinge, Kabupaten Bone, berujung ancaman mengerikan. 

Seorang warga bernama Kardianto alias Kardi bin Japar, mendatangi tetangganya, Timang binti Tinulu, sambil membawa parang dan mengancam akan “menyate” korban. 

Aksi itu terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 Wita, dan kini berujung vonis empat bulan penjara bagi pelaku.

Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Kardianto mengaku marah karena meyakini tanah yang ditempati korban merupakan warisan neneknya. 

Dalam kondisi emosi, ia berteriak sambil menghunus parang sepanjang 40 sentimeter di depan rumah korban.

“Ini bukan tanahmu, ini pemberian dari nenek saya. Jaga-jaga kamu, nanti saya sate dan bakar kamu,” ujar terdakwa seperti tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saksi bernama Santi yang berada di lokasi menyebut suasana sempat tegang karena terdakwa mengayunkan parang ke arah korban. 

Namun, korban berteriak akan melapor ke polisi, sehingga pelaku akhirnya menghentikan aksinya. 

Santi mengaku sempat menegur pelaku agar menahan diri, tetapi justru sempat terjadi adu mulut sebelum Kardianto meninggalkan lokasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan. 

Barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa sebilah parang bergagang coklat dan satu flash disk berisi rekaman video berdurasi 1 menit 29 detik yang memperlihatkan kejadian tersebut.

Majelis Hakim PN Watampone dalam perkara Nomor 315/Pid.B/2025/PN Wtp menyatakan Kardianto bersalah dan menjatuhkan vonis empat bulan penjara. 

Hukuman tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani. Seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. 

Sementara itu, keluarga korban menyatakan menerima putusan tersebut dan berharap konflik warisan di wilayah itu tidak lagi menimbulkan kekerasan antarwarga. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terungkap! Kasus Ancaman Pembunuhan dan Dijadikan Sate di Bone: Pelaku Merupakan Anak Kandung Korban
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }