Iklan

Dua Pelajar Bersama Rekannya di Bone Diringkus Polisi, Diduga Terkait Kasus Sabu

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Agustus 07, 2025 | 8:31 PM WIB Last Updated 2025-08-07T13:31:07Z

Pelajar diringkus terlibat dalam kasus sabu (Foto,: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. 

Tiga pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan Jumat dini hari, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 Wita.

Penggerebekan dilakukan di Jl. Pisang Baru, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Ketiga pelaku yang ditangkap yakni:

AAA alias AL (17), seorang pelajar, warga Kelurahan Masumpu, Bone;
MFA alias FR (18), pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Garut, Jawa Barat;
SB alias AC (33), wiraswasta, warga Kelurahan Jeppe’e, Bone.

Kasat Narkoba Polres Bone melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat. 

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu. Satu di antaranya ditemukan setelah dilempar oleh AAA, sementara satu lainnya berada di saku celana MFA," ungkap Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar, SH.

Selain narkotika, barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu set bong, pireks kaca, sendok takar sabu dari pipet plastik, korek api gas, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi dan komunikasi antar pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui sistem "tempel", yang sebelumnya dipesan oleh SB alias AC melalui akun Instagram bernama ADMIN INSTAGRAM OG. Transaksi dilakukan dengan pembayaran sebesar Rp1.036.000 yang ditransfer via aplikasi DANA atas nama AAA.

Setelah berhasil mengamankan AAA dan MFA di lokasi pertama, petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap SB alias AC di kediamannya. 

Dalam penggeledahan di rumah tersebut, aparat juga menemukan dua orang lainnya yang sedang berada di dalam rumah:

IF alias IP (38), wiraswasta, warga Kelurahan Watang Palakka, AMH alias AH (21), mahasiswa, warga Kelurahan Masumpu.

Keduanya diamankan karena mengakui telah ikut mengonsumsi sabu bersama para pelaku utama. Saat ini, keduanya masih menjalani proses pemeriksaan di ruang penyidikan Satres Narkoba Polres Bone.

Kapolres Bone melalui Satres Narkoba menegaskan bahwa seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Tes laboratorium mengonfirmasi bahwa kristal bening yang disita adalah narkotika jenis sabu dengan berat 0,5178 gram.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pelajar, agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. 

Peredaran narkotika di Kabupaten Bone disebut semakin mengkhawatirkan karena mulai menyasar generasi muda. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Pelajar Bersama Rekannya di Bone Diringkus Polisi, Diduga Terkait Kasus Sabu
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }