![]() |
Ilustrasi oknum polisi narkoba (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Dua oknum polisi yang bertugas di bawah naungan Polres Bone diringkus terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (28/06/25).
Keduanya, RBW dan RJ. Namun, dalam proses hukum keduanya bernasib tak sama.
RJ yang tadinya disebut terlibat justru bebas dari proses hukum dengan alasan RBW yang menunjuk rekannya tiba-tiba berubah pikiran.
RJ sendiri diringkus Satuan Narkoba Polres Bone sempat meringkus RJ di Jl KH Syamsuddin, Kota Watampone namun dibebaskan karena RBW yang bertugas di Polsek Patimpeng menyebut bahwa barang itu bukan dari RJ.
Kemudian, dia mencabut keterangan sebelumnya, RJ diserahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone untuk menjalani rehab.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah membeberkan alasan sehingga satu dari dua oknum polisi tersebut direhab.
"Untuk RJ tidak lanjut karena keterangan wehi yang mengatakan barang dari RJ ternyata bukan dan keterangan tersebut sudah dicabut oleh RBW , dan karena urin RJ positif kami arahkan ke BNNK," ungkapnya. (*)