![]() |
Sejumlah pelaku kasus sabu diringkus polisi di Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bone.
Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025, aparat berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba dalam dua hari terakhir, dengan beberapa tersangka diamankan dari lokasi berbeda.
Operasi yang dilakukan secara serentak dan intensif ini menyasar berbagai titik rawan narkotika yang sebelumnya telah dipetakan oleh tim penyelidik.
Dari operasi tersebut, polisi berhasil menangkap sejumlah pelaku yang diduga kuat terlibat dalam kepemilikan, penggunaan, hingga penyebaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan Sepasang Suami Istri di Lappariaja
Salah satu pengungkapan yang mencuri perhatian terjadi pada Kamis, (12/06/25), sekitar pukul 14.30 Wita. Tim Satresnarkoba Polres Bone melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Dusun Salo Sawae, Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil menangkap sepasang suami istri berinisial DW (33), warga Desa Sanrego Kecamatan Kahu, dan istrinya IKS (35), warga asli Desa Patangkai. Keduanya diduga kuat sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menyita empat sachet sabu, satu set alat hisap (bong), pipet, plastik klip kosong, dan dua unit telepon genggam.
Berdasarkan keterangan awal dari kedua tersangka, sabu tersebut mereka peroleh melalui sistem tempel dengan melakukan transaksi via akun Instagram bernama @ML HAR S, seharga Rp800.000.
Penggunaan sistem tempel yakni metode di mana barang diletakkan di suatu lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli menjadi modus yang semakin lazim digunakan pelaku kejahatan narkotika untuk menghindari pelacakan langsung oleh aparat.
Pengungkapan Jaringan Lain di Watampone
Masih di hari yang sama, pada pukul 21.00 Wita, Satresnarkoba kembali bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kali ini, seorang pria berinisial YS YU (50) diamankan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu sachet sabu di atas tempat tidur pelaku. Saat diinterogasi, YS YU menyebut nama seorang pemuda berinisial IHM (19) sebagai pemasok sabu yang diterimanya.
Menurut pengakuan YS YU, transaksi tersebut berlangsung dengan perantara seseorang bernama HN, yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Petugas bergerak cepat dan segera melakukan pengembangan. Tak butuh waktu lama,IHM berhasil diamankan di kediamannya. Sementara HN kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tiga Pengguna Diamankan di BTN Sungai Kapuas
Pada hari yang sama, Tim 2 Opsnal Polres Bone juga melaksanakan penyelidikan di kawasan BTN Jalan Sungai Kapuas, Kelurahan TA. Dari hasil operasi tersebut, tiga orang pria masing-masing WW JW (29), AD (27), dan AD PNM (30) diamankan.
Meski saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan sabu, namun di rumah AD petugas menemukan beberapa alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti alat hisap, pipet, dan plastik klip kosong. Ketiganya mengaku telah mengonsumsi sabu sekitar tiga hari sebelumnya.
Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif dan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan jaringan atau pelaku lain yang lebih besar.
Penangkapan di Macanang
Sehari kemudian, pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 18.23 WITA, tim Satresnarkoba Polres Bone kembali melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku lainnya, HMN (35), di Jalan Gunung Kinibali, Kelurahan Macanang.
Dari tangan HMN, petugas menyita satu sachet sabu berukuran kecil yang dibungkus dalam plastik hitam, serta satu unit telepon seluler merek Samsung.
Berdasarkan keterangan awalnya, HMN mengaku membeli sabu seharga Rp200.000 melalui sistem tempel, setelah sebelumnya berkomunikasi lewat aplikasi WhatsApp dengan seseorang berinisial BG J NPI.
Saat ini, aparat masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. BG J NPI juga masuk dalam daftar penyelidikan dan pencarian intensif pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menyampaikan bahwa serangkaian pengungkapan ini merupakan hasil pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025 yang dilaksanakan secara terstruktur dan menyeluruh di wilayah hukum Polres Bone.
“Operasi ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Bone. Dari hasil pengungkapan beberapa hari terakhir, kami mendapati bahwa peredaran sabu masih dilakukan secara tersembunyi dengan berbagai modus, termasuk melalui media sosial dan sistem tempel,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Adityatama juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama antara aparat dan seluruh elemen masyarakat.
“Kami akan terus bekerja keras melakukan penyelidikan dan penindakan hingga ke akar jaringan. Masyarakat kami minta agar aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menambahkan bahwa seluruh pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para pelaku terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Ini adalah bentuk ketegasan hukum yang kami terapkan terhadap pelaku narkotika. Kami harap masyarakat turut serta mendukung langkah Polri dalam mewujudkan lingkungan bebas narkoba,” ujar Iptu Rayendra.
Menurutnya, keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari sinergi tim serta dukungan masyarakat yang berani memberikan informasi.
Ia juga menekankan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
Pengungkapan kasus-kasus ini kembali menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian, khususnya Polres Bone, dalam menanggulangi peredaran narkotika yang masih marak di tengah masyarakat.
Dalam rangka menyukseskan Operasi Antik Lipu 2025, Polres Bone membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif.
Polres Bone berharap agar kesadaran kolektif dapat tumbuh di tengah masyarakat, dimulai dari lingkungan terkecil seperti keluarga, sekolah, dan tempat kerja.
Dengan kolaborasi yang kuat, pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. (*)