Iklan

Polisi Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp300 Juta di Bone

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Mei 09, 2025 | 10:02 AM WIB Last Updated 2025-05-09T03:02:49Z

Barang bukti kasus sabu dan amanah polisi di Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bone berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi beruntun yang dilakukan pada 3-4 Mei 2025. 

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 12 Terduga pelaku dengan barang bukti berupa sabu-sabu dari berbagai lokasi di Kabupaten Bone.

Kronologi Pengungkapan Kasus
Operasi penangkapan dimulai pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 13.00 Wita, ketika tim Satres Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap Terduga pelaku berinisial DRW alias WW (23) di kamar Wisma Yulia yang berlokasi di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

"Terduga pelaku DRW alias WW tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu," ujar Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Aditya Firmansyah, S.Tr.K. 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu sachet kecil kristal bening yang diduga sabu yang disimpan dalam plastik klip di saku celana bagian belakang sebelah kiri Terduga pelaku. 

Selain itu, diamankan juga satu unit handphone merek Vivo warna biru.
Dari pengakuan DRW, sabu tersebut diperoleh secara gratis dari seseorang yang berinisial TKR.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TKR (52), seorang nelayan, di Jalan Watu, Dusun Awangsalo, Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge pada pukul 15.30 WITA. Dalam penggeledahan ditemukan empat sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.

"Bersamaan dengan penangkapan TKR, turut diamankan pula BN-PTR (26) yang berada di dalam rumah TKR, yang memiliki kaitan dengan barang bukti tersebut," jelasnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu buah tempat rokok merek Dji Sam Soe, satu set bong atau alat hisap sabu lengkap dengan pireks kaca, dua buah korek api gas dengan jarum sumbu, dua batang pireks kaca, satu bungkus plastik klip kosong, serta dua unit handphone.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu yang dijual TKR kepada DRW dan yang ditemukan dalam penguasaannya.

Hasil Pengembangan 

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WITA, Satres Narkoba Polres Bone melakukan operasi pembelian terselubung (Under Cover Buy) di Desa Arasoe, Kecamatan Cina. 

Tim berhasil menangkap FR (38) dan A. SDM alias UD (62) yang tertangkap tangan saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu.

"Saat penggeledahan, kami menemukan satu kotak putih bertuliskan ENCHEN yang berisi satu sachet ukuran besar kristal bening diduga sabu di atas tanah yang sebelumnya sengaja disimpan oleh FR untuk diambil oleh A. SDM," jelas Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K. 

Dari pengakuan FR, sabu tersebut diperoleh langsung dari AGN dengan harga Rp. 37.000.000.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AGN (30) di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Jeppe'e, Kecamatan Tanete Riattang Barat sekitar pukul 21.00 Wita. 

Dari penggeledahan di rumah AGN, ditemukan satu sachet besar dan satu sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu di dalam lemari pakaian.

"Terduga pelaku AGN mengaku mendapatkan narkoba tersebut dengan sistem tempel setelah berkomunikasi dengan seseorang yang berinisial SCN (dalam penyelidikan) sebanyak 10 sachet ukuran besar dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 300.000.000," tambah Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K. 

Sementara itu, tim lain melakukan penggeledahan di rumah A. SDM alias UD pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 08.00 WITA dan menemukan satu sachet ukuran besar dan lima sachet ukuran sedang sabu yang sengaja ditanam di belakang rumahnya yang beralamat di Dusun Benteng Barang, Kecamatan Sibulue.

"Dari pengakuan A. SDM, sebagian sabu yang ia terima dari FR telah diserahkan kepada FS alias IS sebanyak dua sachet ukuran sedang untuk dijual," kata Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K.

Operasi Berlanjut hingga Dini Hari
Pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, tim Satres Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap Terduga pelaku RD alias CN (28) di Jalan Lapawawoi Kr Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, yang kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.

"Dari interogasi, RD mengaku memperoleh sabu tersebut dengan membeli dari tangan seseorang yang tidak dikenal atas suruhan dari SS R alias IC," ungkap Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K.

Tim kemudian berhasil menangkap SS R alias IC (30) dan dalam penguasaannya ditemukan satu set bong atau alat hisap sabu yang sudah terpasang dengan pireks kaca serta satu unit handphone. SS R mengaku membeli sabu dari pengguna akun Instagram @Serigalamalam.

Sekitar pukul 01.30 WITA, tim melanjutkan operasi dan menangkap IS MN alias IS (18) di Jalan Jenderal Sukawati, Kelurahan Macege. IS MN mengaku sebagai admin akun Instagram @Serigalamalam. Dalam penguasaannya ditemukan tiga sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu.

"IS MN mengaku menyimpan sabu dengan cara ditempel di beberapa titik lokasi berbeda dibantu oleh temannya FDS alias CM (21) dan HKL (17)," kata Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K.

Operasi terakhir dilakukan pada pukul 08.30 WITA di Desa Bulie, Kecamatan Sibulue, dengan menangkap FS alias IS (26). dalam penguasaannya ditemukan 1 (satu) sachet ukuran kecil diduga sabu yang ditemukan diatas tanah pinggir jalan, kemudian dari hasil introgasi menjelaskan bahwa sebelumnya dirinya membeli sabu sebanyak 2 (dua) sachet sabu ukuran sedang seharga Rp. 2.000.000 dari A. SDM.

Keseluruhan Terduga pelaku sebanyak 12 orang beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 25 sachet dengan total takaran bruto 121.73 gram diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Para Terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bone. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap Terduga pelaku-Terduga pelaku lain yang terlibat dalam penyalagunaan Narkoba" tegas Iptu Adityatama Firmansyah,S.Tr.K.

Kasatresnarkoba IPTU Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kuat Polres Bone dalam memberantas peredaran gelap narkotika. 

“Kami akan terus konsisten dan tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Bone. Sinergi masyarakat sangat kami harapkan untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegasnya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp300 Juta di Bone
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }