TIMURKOTA.COM, BONE- Meski pernah menerima hukuman penjara terkait dengan kasus peredaran narkoba.
Namun pria bernama, Bahtiar Alias Batti rupanya tak kapok. Dia kembali disebut menjual sabu kepada pengguna yang diringkus polisi.
Munculnya nama, Batti bermula dari penangkapan yang dilakukan polisi terhadap pelaku kasus narkoba bernama, Rinaldi alias Inal Bin Ismatullah.
Inal dibekuk polisi di Jl Veteran, Kelurahan Walannae, Kota Watampone, pada Kamis (02/01/25) Pukul 14.30 Wita.
Dalam penguasaan Inal polisi menyita paket sabu ukuran kecil yang ditemukan dalan saku celananya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, Inal mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari pria bernama Batti atau sering dia sapa dengan sebutan Daeng Batti.
Empat paket sabut tersebut dia peroleh dengan cara dibeli seharga Rp1,3 juta dengan menggunakan metode sistem tempel.
"Dari pengakuan Inal, polisi telah menetapkan Batti sebagai DPO. Setelah dilakukan pengejaran Batti yang dimaksud telah diringkus pihak kepolisian" ungkap sumber terpercaya timurkota.com, Selasa (08/04/25).
Inal saat ini sementara dalam proses persidangan dengan nomor perkara: 86/Pid.Sus/2025/PN Wtp. Agenda persidangan yakni pemeriksaan saksi.
Selain Inal, terdakwa lain dengan berkas perkara berbeda bernama, Hasril Bin H. Arifuddin juga menyebut bahwa sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari Batti.
Saat ini kedua terdakwa tersebut sementara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone. Sementara itu Batti hingga saat ini kabarnya belum tertangkap. (*)