Iklan

Marak Kasus Penipuan Sogok Calo ASN, Aktivis Sandingkan dengan Putra Bone Rangking 2 Nasional Penerimaan Jaksa

tim redaksi timurkotacom
Minggu, Januari 12, 2025 | 7:52 AM WIB Last Updated 2025-01-12T05:06:55Z

Pengumuman kelulusan yang diunggah di akun TikTok hingga menjadi sorotan kalangan aktivis mahasiswa (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Sejumlah kalangan aktivis mahasiswa menyoroti sejumlah kasus penipuan berkedok pengurusan seperti Kejaksaan, TNI dan Polri yang marak terjadi di tengah masyarakat di Bumi Arung Palakka.

Terbaru kasus mantan Polwan yang ditangkap polisi karena menipu warga dengan modus iming-iming mengurus anaknya masuk Polwan.

Kepolisian Resort Bone melalui Satuan Reserse Kriminal mengamankan seorang perempuan bernama, Nurul Qalbi Binti Arifuddin (29).

Warga Kelurahan Sowi, Kecamatan Monokwari Selatan, Kabupaten Monokwari berurusan dengan hukum setelah diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korban, Suherman Bin Melle (46) yang beralamat di Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.

Kasat Reskrim Polres, AKP Yusriadi Yusuf, S.ik kepada tim timurkota.com membeberkan mengenai kasus yang menyeret pelaku. Menurutnya, dugaan penipuan berkaitan dengan pengurusan anak korban untuk masuk menjadi anggota Polri. 

"Jadi terkait dengan pelaku yang kami amankan. Sebelumnya dilaporkan terkait kasus penipuan yang mana korban mengalami kerugian kurang lebih Rp359 juta," ungkapnya.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan menyerahkan sejumlah uang maka anaknya yang tengah mendaftar Polwan di Papua Barat bisa lulus. 

"Pada saat proses pendaftaran anak korban ini tidak lolos. Sehingga dia menuntut agar sejumlah uang yang telah diserahkan ke pelaku dikembalikan. Belakangan uang tersebut tidak dikembalikan," lanjutnya.

Yusriadi menegaskan, semua proses hukum terhadap pelaku akan dilaksanakan secara transparan.

"Setelah diamankan oleh tim, pelaku akan menjalani proses hukum dan saat ini sementara dimintai keterangan oleh penyidik," terangnya.

Sementara itu modus pelaku melancarkan aksinya yakni meminta kepada korban sejumlah uang untuk biaya kelulusan anak korban sehingga korban mentransferkan uang kepada pelaku sejumlah Rp250.000.000.

Belakangan anak korban tidak lulus sehingga pelaku menjanjikan lagi tahun depannya untuk mendaftar dan pelaku meminta uang untuk biaya suntik peninggi badan kepada korban, dengan jumlah keseluruhan Rp.97.150.000.

Pelaku juga meminta uang kepada korban sejumlah Rp.12.000.000, untuk biaya tiket pesawat dan oleh-oleh ke Jakarta guna untuk bertemu pengurus pusat di Mabes Polri.

Namun sampai sekarang anak korban yang bernama tidak lulus menjadi Polisi Wanita, dan uang milik korban pun sudah tidak ada.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 359.150.000. 

Penipuan Joki CPNS Lolos Tanpa Tes 

Satuan Reserse Kriminal Polres Bone mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian Rp900 juta lebih.

Pelaku utama dalam kasus penipuan berkedok joki penerima PNS ini diketahui bernama, M Yusuf Alias H Andi Alif. 

Saat ini warga Jl Tanjung Kelor, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Bone.

Yusuf ditangkap setelah korban Sumarnih Binti Mulkin (49) membuat laporan di Mapolres Bone dengan nomor: LP/608/1X/2024/SPKT/RES Bone pada tanggal 22 September 2024.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik. dalam keterangannya kepada awak media mengatakan kasus ini terungkap dari laporan korban.

"Pelaku sudah kami amankan, dimana modus operandinya meminta uang kepada korban dengan diiming-imingi untuk mengurus anaknya masuk jadi PNS," ungkapnya, Selasa (31/12/24) pagi di Mapolres Bone.

Kejadian ini bermula pada Jumat, 12 April 2024, ketika anak korban, Haerul Ramadhan, bertemu dengan pelaku di Center Plaza (KCP) di Kota Karawang, Jawa Barat. 

Pelaku membujuk Haerul untuk berhenti dari pekerjaannya dan menyarankan agar ia pulang ke kampung halaman di Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, untuk mendaftar sebagai CPNS. 

Setelah pertemuan itu, Haerul memberikan nomor telepon pelaku kepada ibunya, Sumarnih. 

Komunikasi antara keduanya pun berlanjut, di mana pelaku menjanjikan bahwa anak-anak Sumarnih akan lulus menjadi PNS di Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pelaku kemudian mengarahkan Sumarnih untuk berkomunikasi dengan seorang perempuan bernama Trisnawati alias Risna, yang tinggal di Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Sumarnih bertemu dengan Risna dan diminta untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 100.000.000. Uang tersebut diberikan di Pelabuhan Tobaku, Kabupaten Kolaka Utara.

Setelah menyerahkan uang, Sumarnih dipertemukan dengan keluarga Risna, sebelum akhirnya kembali ke Bone. 

Namun, harapan untuk melihat anak-anaknya menjadi PNS semakin pudar ketika pelaku kembali meminta sejumlah uang tambahan, totalnya mencapai Rp. 956.800.000, yang ditransfer ke beberapa rekening berbeda milik pelaku.

Setelah beberapa kali mentransfer uang, Sumarnih mulai merasa curiga ketika pelaku meminta Rp. 65.000.000 untuk biaya pengambilan SK, sementara anaknya belum mengikuti tes pendaftaran PNS. 

Merasa ada yang tidak beres, Sumarnih menceritakan permasalahan ini kepada seorang teman, Andi Muhlis, yang menyarankan agar ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone.

Kerugian yang dialami Sumarnih diperkirakan sekitar Rp. 956.800.000, yang merupakan total dari semua uang yang dikirimkan kepada pelaku. 

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menetapkan M.Yusuf alias H.Andi Alif sebagai tersangka. 

Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti yang relevan.

Salah satu bukti yang disita adalah beberapa unit handphone dan kartu ATM yang diduga digunakan dalam transaksi penipuan tersebut.

Tersangka M.Yusuf ditahan di Rutan Polres Bone sejak 15 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Ia dikenakan pasal 378 atau 372 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan.

Sementara itu, peran Trisnawati alias Risna dalam kasus ini masih dalam tahap pengembangan. 

Pihak kepolisian belum memanggilnya untuk diperiksa, tetapi ia diduga terlibat dalam menerima uang dari Sumarnih. 

Dalam keterangan tersangka, Risna dikatakan menerima uang tersebut sebagai mahar pernikahan, sesuai dengan doktrin dari M.Yusuf. 

Kasus Penipuan Joki TNI AD 

Setelah melalui proses yang panjang, tiga pelaku kasus dugaan penipuan dengan modus mengurus pendaftar seleksi TNI AD mulai diadili.

Terdakwa, dr Sapta Prasetya Alias dokter Sapta Bin Abdul Latif, A. Lilis Suryani Binti Bahtiar Yahya, dan M Awaluddin Bin Haseng saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Watampone.

Tiga terdakwa tersebut telah menjalani proses sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa (06/08/24) Pukul 11.00 Wita dengan agenda eksepsi dari terdakwa.

"Sidang selanjutnya agenda eksepsi oleh pihak terdakwa akan dilaksanakan pekan depan," ungkap, Ketua Majelis Hakim.

Kasus dugaan penipuan tersebut telah lama berproses. Terdakwa dipidanakan korban, Herman setelah dirinya merasa ditipu.

Dalam keterangannya, Herman membeberkan bahwa kasus penipuan tersebut bermula pada Sabtu (05/07/21) silam.

Herman awalnya meminta tolong kepada seorang pria bernama, Akhiruddin untuk mencarikan pekerjaan anaknya bernama, Fandi Farhanda.

Mendengar hal itu, Akhiruddin menyarankan agar, Fandi didaftarkan masuk pada seleksi TNI AD. Dengan alasan, Akhiruddin punya saudara ipar yakni, Andi Lilis memiliki jaringan kuat untuk meloloskan.

Berselang beberapa waktu kemudian, Akhiruddin membawa Andi Lilis untuk diperkenalkan ke Herman untuk meyakinkan bahwa mampu mengurus anaknya lolos masuk TNI AD.

Andi Lilis bersama dr Sapta kemudian membahas mengenai pendaftaran sekaligus uang yang harus disiapkan oleh Herman. 

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa jumlah uang disiapkan korban yakni Rp300 juta. Nanti dibayar lunas setelah anak korban lulus.

Setalah itu, Andi Lilis bersama dr Sapta meminta uang Rp150 juta sebagai tanda jadi, serta biaya pendaftaran dan operasional selama pengurusan.

Pada (05/06/21), Andi Lilis menerima uang dari korban sebanyak Rp150 ribu dengan perjanjian sisanya akan dibayarkan setelah anak korban lulus.

Tak lama kemudian, Andi Lilis bersama dengan M Awaluddin mendatangi rumah Herman menyampaikan bahwa telah terbuka pendaftaran penerimaan Anggota Polri.

Keduanya menyarankan, agar anak korban mencoba mendaftar Polri pasalnya saat itu pendaftaran TNI AD belum terbuka.

Hingga akhirnya, Herman menyepakati dengan alasan yang penting anaknya lulus, baik TNI maupun anggota Polri. Hingga akhirnya anak korban gagal pada tes kesehatan.

Saat ingin mendaftar Anggota Polri, Andi Lilis kembali meminta uang kepada Herman sebanyak Rp50 juta dengan perjanjian jika anaknya tidak lulus maka semua uang dikembalikan.

Setelah dinyatakan gagal pada tes kesehatan, Herman sendiri tidak mempermasalahkan dengan alasan bahwa tujuan utama memang meloloskan anaknya menjadi Anggota TNI AD.

Hingga pada akhirnya, tiba masanya pendaftaran TNI AD. Fandi Farhanda kembali mendaftar, namun akhirnya gagal. 

Herman mengetahui anaknya gagal, menghubungi pada pengurus untuk menanyakan perihal penyebab tidak lulus. 

Ia juga menanyakan komitmen dari awal bahwa ketika anaknya tidak lolos masuk TNI AD maka uang yang telah diserahkan wajib kembali utuh.

Karena tak ada respon ketika dihubungi via sambung telepon seluler, Herman memutuskan berangkat ke Kota Makassar untuk menemui.

Dirinya kemudian dijanji uang akan kembali sesuai dengan perjanjian awal. Namun dirinya hanya dijanji, hingga akhirnya korban merasa tertipu kemudian memilih melapor kasus tersebut ke pihak kepolisian. Terdakwa dikenakan  Pasal  378   jo pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Dari tiga kasus di atas, para aktivis kemudian menyandingkan dengan seorang pemuda asal Kabupaten Bone bernama, Andi Nizar Alfaidzin Abbas, SH meraih prestasi Nasional.

Mereka penasaran dengan torehan tersebut. Ada yang bahkan menanyakan apakah raihan prestasi membanggakan didapatkan tanpa melalui pendekatan atau mereka punya jalur khusus.

"Sebagai seorang pemuda dari anak orang kecil. Saya penasaran bagaimana caranya bisa sampai dengan juara dua nasional. Apalagi dalam unggahannya di tiktok sudah berapa kali gagal dalam pendaftaran," ungkap seorang aktivis mahasiswa, Muhammad Aldiansyah.

Dia mengatakan, jika memang betul bahwa itu diraih murni karena kemampuan tanpa adanya pengurus orang dalam. 

Maka, Andi Nizar Alfaidzin Abbas, SH dapat dihadirkan di kampus-kampus di Kabupaten Bone untuk membagikan kiat-kiatnya. 

"Kalau memang murni lulus tanpa bantuan atau melalui jalur pengurus, kami siap mengajak berdiskusi untuk mengetahui apakah hasil dari pembelajaran yang kami lakukan selama ini layak untuk bersaing di tingkat nasional," lanjutnya.

Aktivis lain, Hardianto mengatakan, sebuah prestasi yang luar biasa jika mampu juara 2 nasional dengan hanya mengandalkan kemampuan akademik tanpa ada jalur khusus.

"Makanya saya pribadi mempertanyakan, apalagi orang tuanya kan juga bisa dikata kalangan pejabat. Juara 2 nasional Kejaksaan, kalau memang prestasi luar biasa itu didapat secara murni dia harus dihadirkan untuk memaparkan apa yang dilakukan sehingga bisa mencapai prestasi itu, sebagai motivasi bagi kami," lanjutnya.

Dia mengatakan, dengan viralnya di media sosial terkait prestasi luar biasa dari Andi Nizar Alfaidzin Abbas, SH akan menjadi tanda tanya di kalangan pemuda sejauh mana kualitas putra daerah yang mampu juara nasional.

"Selama ini setiap ada pendaftaran selalau dikaitkan dengan uang dan sebagainya. Makanya kami berharap ada pembuktian bahwa juara 2 nasional penerimaan jaksa murni karena belajar bukan karena ada pengurus atau bayar," terangnya.

Menurutnya dengan adanya penjelasan yang dapat diterima masyarakat di Sulawesi Selatan akan menjadi acuan generasi muda untuk berproses meraih cita-citanya.

"Kira-kira kalau anak petani seperti kami. Tidak punya prestasi menonjol di sekolah, berkali-kali mendaftar baru lolos. Apakah bisa langsung lolos juara nasional dengan hanya mengandalkan potensi yang dimiliki," ungkapnya seraya mengatakan bahwa itulah menjadi pertanyaan masyarakat umum.

Sementara itu mahasiswa lain, Akbar mengatakan setelah viral terkait dengan kelulusan Andi Nizar Alfaidzin Abbas, SH akan banyak pihak melakukan penelusuran apakah betul lulus murni atau menggunakan pengurus.

"Karena ini baru lulus, artinya belum dilantik sudah viral. Jadi saya yakin akan banyak menelusuri siapa sebenarnya ini yang juara dan kalau punya pengurus melalui jalur apa,"terang Akbar.

Akbar mengatakan bahwa perlu ada edukasi kepada masyarakat Bone secara luas bahwa ketika mengikuti pendaftaran tak perlu menggunakan pengurus ataupun joki.

"Ini yang tertanam di masyarakat bahwa kalau mau mendaftar berkaitan dengan ASN, TNI, Polri, Jaksa, Hakim semua harus dipegang oleh pengurus. Kalau mampu dibuktikan oleh Andi Nizar Alfaidzin Abbas, SH bahwa mereka lulus tanpa itu, nah itu baru luar biasa," tukasnya. 

Sebelumnya viral di akun media sosial TikTok salah seorang putra Bone dengan nama akun @andinisarr mengunggah proses pendaftaran dirinya yang berapa kali gagal mulai dari pendaftaran IPDN sebanyak tiga kali yakni 2017-2019 namun tak lolos. 

Pada 2020 mendaftar di Kumham dan 2021-2023 gagal juga Waltah Kejaksaan. Kemudian secara tiba-tiba lolos dengan juara 2 nasional pada 2024 untuk formasi Jaksa.

Sumber foto akun TikTok Andinisarr

(*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Marak Kasus Penipuan Sogok Calo ASN, Aktivis Sandingkan dengan Putra Bone Rangking 2 Nasional Penerimaan Jaksa
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }