![]() |
Barang bukti milik bandar sabu disita polisi (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE– Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di Jl. Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, pada Selasa pagi.
Penangkapan ini dilakukan pada pukul 10.00 Wita dan melibatkan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswar, SH., MH, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Tim berhasil menangkap pelaku berinisial SN (37) yang tinggal di Jl. Kesehatan dan SI (40) yang beralamat di Jl. Karantina.
Ketika dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang mengindikasikan adanya penyimpanan dan penguasaan narkotika.
“Kami menemukan satu sachet plastik klip bening yang berisi lima sachet sabu ukuran kecil dengan total berat 0,90 gram. Selain itu, terdapat satu batang pirex kaca yang juga berisi sabu, serta sebuah handphone,” ungkap AKP Aswar.
Setelah penangkapan, SN diajukan ke interogasi dan mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah hasil pembelian dari SI seharga Rp 700.000.
Pengakuan SN ini mendorong pihak kepolisian untuk mengamankan SI yang berada di lokasi saat penangkapan terjadi.
SI pun mengakui keterlibatannya dalam transaksi tersebut dan menyatakan bahwa ia mendapatkan sabu dari seorang tersangka lain yang dikenal dengan nama B alias BT.
“Berdasarkan informasi dari SI, kami segera melakukan pengejaran terhadap B alias BT. Namun, hingga saat ini, kami belum berhasil menemukannya dan masih dalam pencarian oleh unit operasional Sat Resnarkoba Polres Bone,” jelas AKP Aswar.
Selain SN dan SI, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa orang lain di lokasi peristiwa.
Di antaranya adalah S alias G, WA alias L, dan RA alias R. Dari hasil interogasi, S dan WA diketahui berencana untuk membeli sabu, tetapi mereka lebih dulu ditangkap oleh pihak kepolisian sebelum transaksi dapat dilakukan.
“Mereka sementara berada di lokasi saat penangkapan sehingga langsung diamankan,” tegas Aswar.
Pelaku SN dan SI beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pengedaran dan kepemilikan narkotika. (*)