Tiga orang pelaku kasus narkoba yang diamankan polisi di Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil menangkap, Asrul alias Cilu (36) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Veteran, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Selasa, (31/12/24) sekitar pukul 18.30 Wita
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Asrul tidak memiliki pekerjaan tetap dan pendidikan terakhirnya hanya sampai tingkat Sekolah Dasar (SD) yang tidak tamat.
Dalam penguasaan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang berisi kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening serta sendok takar sabu.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang mendalam.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber-sumber kepolisian, kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang dilakukan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone.
"Setelah mendapatkan informasi yang akurat mengenai keberadaan pelaku, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bone langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut," ungkap Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswar, SH., MH.
Selama proses penangkapan, Asrul tidak bisa mengelak dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Meskipun demikian, ketika ditanya mengenai kepemilikan barang bukti, pelaku mengklaim bahwa sabu tersebut sebenarnya adalah milik seorang temannya yang bernama Faisal.
Ia menyatakan bahwa ia hanya menyimpan barang tersebut dan tidak terlibat langsung dalam transaksi narkotika.
Setelah penangkapan Asrul, pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan dan saat ini sedang memburu rekannya, Faisal, yang disebut oleh Asrul sebagai pemilik sah dari barang bukti tersebut.
Pihak kepolisian berharap dapat segera menangkap Faisal untuk memperjelas jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam kasus ini.
Penangkapan Faisal diharapkan dapat mengungkap lebih jauh mengenai modus operandi yang digunakan dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, Asrul dikenakan pasal yang disangkakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), yang mengatur mengenai larangan menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika.
Di tempat sama polisi juga mengamankan dua rekan Asrul diantaranya, Angriawan Alias Angga BIN Anwar (27) dan Andi Alias BEN BIN Sudirman.