Gambar ilustrasi Perempuan ditangkap kasus sabu (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang perempuan bernama, Putri Azzahrah Alias Putri Binti Lukman diringkus polisi di rumahnya di Jl. Sungai Asahan, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Putri dibekuk polisi saat dalam keadaan menghisap sabu. Sebelum meringkus, Putir polisi terlebih dahulu menangkap rekannya bernama, Fadhil.
Berikut adalah tiga fakta penting yang perlu diketahui mengenai kasus ini.
1. Penangkapan dan Proses Hukum
Putri Azzahrah ditangkap oleh pihak kepolisian saat sedang menghisap sabu di rumahnya. Sebelum meringkus Putri, polisi terlebih dahulu menangkap rekannya, Fadhil, yang terlibat dalam transaksi narkoba bersama Putri. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari Fadhil, yang diduga terlibat dalam praktik jual beli narkotika.
Setelah ditangkap, Putri kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone. Sidang terakhir dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi, dan sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 23 Desember 2024. Proses hukum ini menjadi penting karena akan menentukan nasib Putri dan memberikan gambaran jelas mengenai keterlibatan dia dalam jaringan narkoba.
Polisi melakukan penggeledahan di rumah Putri setelah menerima informasi tentang aktivitasnya. Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa Putri terlibat dalam transaksi narkotika. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat.
2 Detail Transaksi Narkotika
Pada tanggal 27 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 Wita, Putri Azzahrah terlibat dalam transaksi narkotika yang melibatkan rekannya, Fadhil. Fadhil datang ke rumah Putri untuk membeli sabu seharga Rp150.000. Namun, tanpa sepengetahuan Fadhil, Putri menambahkan uang sebesar Rp50.000 untuk membeli sabu lebih banyak.
Setelah itu, Putri menghubungi seorang penjual narkotika bernama Umar melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Putri memesan sabu dan langsung menuju ke rumah Umar. Setibanya di sana, ia menyerahkan uang sebesar Rp200.000 dan menerima satu sachet sabu.
Transaksi ini menunjukkan bagaimana jaringan peredaran narkoba beroperasi di daerah tersebut, dengan individu yang terlibat menggunakan aplikasi komunikasi modern untuk melakukan transaksi. Hal ini mencerminkan tantangan yang dihadapi aparat dalam mengawasi dan memberantas peredaran narkoba, terutama dengan adanya teknologi yang memudahkan komunikasi antara pelaku.
Setelah mendapatkan sabu, Putri kembali ke rumah dan tanpa sepengetahuan Fadhil, ia memindahkan sebagian dari sabu tersebut ke dalam sachet plastik kosong. Ini menunjukkan bahwa Putri tidak hanya sekadar pengguna, tetapi juga terlibat dalam praktik jual beli narkotika secara aktif.
3. Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan di rumah Putri. Barang bukti tersebut antara lain:
Satu sachet kecil berisi narkotika jenis sabu, Satu batang pireks kaca, Satu set alat hisap sabu, Satu unit handphone merek Realme Handphone.
Barang bukti ini akan menjadi dasar bagi jaksa untuk menuntut Putri berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, Putri dapat menghadapi hukuman yang berat sebagai konsekuensi dari tindak pidananya. (*)