Iklan

Inilah Muliadi Warga Bone yang Buron Usai Jual Paket Sabu ke Andi Oddang

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Desember 21, 2024 | 5:09 PM WIB Last Updated 2024-12-21T10:51:28Z

Ilustrasi DPO Kasus Narkoba (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang warga Kabupaten Bone bernama, Muli atau dengan nama lengkap Muliadi telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ketahuan menjual sabu kepada Andi Oddang Bin A. Hamsah.

Saat ini Andi Oddang tengah menjalani proses hukum pada tingkat pengadilan negeri Watampone.

"Sidang selanjutnya terhadap Andi Oddang akan dilaksanakan pada Selasa (24/12/24) Pukul 09.00 Wita," ungkap sumber timurkotacom.

Andi Oddang Bin A. Hamsah ditangkap oleh aparat kepolisian di Kabupaten Bone setelah diduga terlibat dalam praktik jual beli narkotika golongan I, khususnya sabu-sabu. 

Terdakwa diduga melakukan transaksi narkotika secara langsung dan juga melalui perantara, terlibat dalam jaringan yang lebih besar dalam peredaran narkoba di daerah tersebut.

Proses penangkapan berawal dari komunikasi yang dilakukan Andi Oddang melalui aplikasi WhatsApp dengan seseorang yang tidak dikenal, yang disimpan dalam kontaknya dengan nama "Mani". 

Dalam percakapan tersebut, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 11.000.000 untuk membeli shabu. 

Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Airlangga Pramana Putra. Setelah transaksi, Andi Oddang diinstruksikan untuk mengambil sepuluh paket sabu yang telah disiapkan, yang kemudian diambil oleh Muli Daftar Pencarian Orang (DPO)
di Jalan Irian, Bone.

Setelah menerima narkoba tersebut, Andi Oddang diduga menjual sebagian dari shabu itu kepada beberapa orang, termasuk Umar Ayyub, H. Sudirman, dan Awang Darmawan. 

Penjualan dilakukan di rumahnya yang berlokasi di Dusun Cingkang, Desa Cingkang, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone. 

Dengan harga yang bervariasi, Andi menjual sabu kepada setiap pembeli dengan cara yang sudah terencana, menunjukkan bahwa ia terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Penangkapan Andi Oddang dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari para pembeli yang sebelumnya telah diamankan. 

Dari hasil pengembangan kasus, aparat menemukan barang bukti yang cukup signifikan, termasuk empat sachet sabu ukuran sedang yang ditemukan di dalam toples kaca di kamar Andi, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk transaksi narkoba, seperti timbangan digital dan sendok besi.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Andi Oddang tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI atau lembaga pemerintah lainnya untuk menjual atau memperdagangkan narkotika. 

Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik terhadap barang bukti menunjukkan adanya bahan aktif metamfetamina, yang termasuk dalam kategori narkotika golongan I. 

Andi Oddang terlibat dalam tindakan yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Inilah Muliadi Warga Bone yang Buron Usai Jual Paket Sabu ke Andi Oddang
« Prev Next »

Iklan KPU Wajo

Iklan KPU Wajo

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }