Iklan

Situs Resmi PN Watampone Error Usai Tampilkan Putusan Perihal Dua Nama Asman Alias Asman, S.Sos dan Andi Asman Sulaiman

tim redaksi timurkotacom
Rabu, September 11, 2024 | 7:43 AM WIB Last Updated 2024-09-11T00:58:58Z

Laman resmi PN Watampone error (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Watampone tiba-tiba eror sesaat setelah sejumlah media mengutip putusan terkait perbedaan nama Andi Asman Sulaiman dibeberapa dokumen penting miliknya. 

Situs https://sipp.pn-watampone.go.id/index.php/list_perkara#page-2 yang selama ini memberikan pelayanan publik secara online dengan penampilan daftar perkara yang berproses terpantau error.

Dari penelusuran tim timurkotacom, awalnya hanya tertulis 404, namun saat ini laman tersebut sama sekali tak dapat di akses. Sejumlah netizen pun bertanya-tanya terkait dengan laman resmi yang tak dapat diakses tersebut.

"Aneh saya, selama ini sangat baik untuk mendapatkan informasi mengenai kelanjutan perkara. Sekarang tidak dapat diakses," ungkap seorang netizen, Rifaldi.

Ia menuturkan, ratusan bahkan ribuan warga Kabupaten Bone merasa terbantu dengan laman resmi tersebut. Pasalnya, mereka bisa memantau perkembangan dan jadwal sidang perkaranya melalui situs tersebut.

"Sangat membantu, kami bisa memantau jadwal sidang secara online. Dengan adanya info secara online tidak ada lagi warga yang datang ke pengadilan tiba-tiba batal sidang," lanjutnya.

Dari pantauan tim timurkotacom, dari seluruh wilayah di Sulawesi Selatan hanya laman PN Watampone yang eror. Sementara untuk daerah lain masih tetap normal.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak PN Watampone terkait dengan laman resmi mereka yang tak dapat diakses.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bone yang juga merupakan bakal Calon Bupati Bone secara resmi menyandang nama Andi Asman Sulaiman, S.Sos setelah sebelumnya di beberapa dokumen penting miliknya hanya bernama, Asman Alias Asman, S.Sos.

Andi Asman Sulaiman harus menjalani proses sidang lantaran namanya dalam beberapa dokumen pentingnya berbeda. Di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dirinya bernama Andi Asman Sulaiman.

Namun pada akte kelahiran hanya tertulis dengan nama, Asman. Begitu juga dengan akta nikah milihnya. Nama Asman juga tercatat dalam tiga ijazah miliknya yakni mulai SD Inpres No.10/73 Mappesangka tanggal 10 Juni 1991.

Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama Negeri Ponre, tanggal 4 Juni 1994, serta Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Negeri 1 Lappariaja, tanggal 31 Mei 1997.

Nama dokumen lain yang berbeda dengan KTP dan KK yakni di Ijazah S1, tertulis Asman, S.Sos. Sebagai bukti bahwa dari dua nama berbeda tersebut hanya satu orang, maka dilakukan proses persidangan di pengadilan.

Sebagai mana dikutip timurkotacom dari laman resmi Pengadilan Negeri Watampone perkara pemohon dengan nomor: 90/Pdt.P/2024/PN Wtp memutuskan bahwa Andi Asman Sulaiman dan Asman Alias Asman, S.Sos merupakan satu orang.

"Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; Menyatakan bahwa nama ANDI ASMAN SULAIMAN, S.Sos. yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk NIK 7308110406780001 tanggal 16 Mei 2024 dan Kartu Keluarga No.7308210908120002 tanggal 31 Oktober 2023, dengan nama ANDI ASMAN SULAIMAN yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7308-LT-28122022-0039 tanggal 28 Desember 2022, dengan nama ASMAN yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah Nomor 162/14/VI/2004 tanggal 14 Juni 2004 yang diterbitkkan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Tanete Riattang," bunyi putusan tersebut.

Selanjutnya masih putusan tersebut, menerangkan bahwa nama Asman Alias Asman S.Sos tercatat juga dalam 
Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Inpres No.10/73 Mappesangka tanggal 10 Juni 1991, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama Negeri Ponre, tanggal 4 Juni 1994.

Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Negeri 1 Lappariaja, tanggal 31 Mei 1997, Ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Puangrimaggalatung Bone, No Seri Ijazah: 37/093110/STIA/XII/2006 tanggal 3 Januari 2007, dengan nama ASMAN, S.Sos yang tertulis pada Ijazah Universitas Muslim Indonesia, Nomor: 162/PPS-MM/S-2-UMI/2015 tanggal 28 Desember 2015 adalah orang yang sama yaitu Pemohon.

"Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp173.000,00 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah); Pemberitahuan Putusan ," tukas bunyi akhir putusan tersebut. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Situs Resmi PN Watampone Error Usai Tampilkan Putusan Perihal Dua Nama Asman Alias Asman, S.Sos dan Andi Asman Sulaiman

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }