Iklan

Polisi Obok-obok Sibulue, Tiga Pengedar Sabu Diringkus

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Agustus 08, 2024 | 10:27 AM WIB Last Updated 2024-08-08T03:27:41Z

Tiga warga Sibulue diringkus Polisi usai terlibat transaksi sabu (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Narkoba Polres Bone yang dipimpin AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik mengobok-obok pelaku narkoba yang bersarang di sejumlah lokasi di Kecamatan Sibulue, pada Selasa (06/08/24), Pukul 14.40 Wita.

Dalam penangkapan ini tiga orang pelaku tak berkutik di hadapan polisi. Mereka adalah, S Alias L (43) beralamat di Desa Malluse Tasi, Kecamatan Sibulue.

Selanjutnya, S (40) warga Desa Pattiro Riolo, Kecamatan Sibulue. Kemudian terakhir, AB, (40) asal Boarenge, Desa Sumpang Minangae, Kecamatan Sibulue.

"Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan pelaku ditemukan membawa barang bukti berupa paket sabu siap edar," tegas, AKP Yusriadi Yusuf.

Kronologi penangkapan bermula saat pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama S Alias L. 

Penangkapan tersebut berlangsung di Dusun Bulu Masing, Desa Pakkasalo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, pada Selasa, (06/08/24), sekitar pukul 14.40 Wita.

Pelaku S Alias L tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam sebuah sachet kecil, terselip di dalam topi yang dikenakannya.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku S Alias L mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku S Alias M dengan cara membeli seharga Rp300 ribu.

Menindaklanjuti informasi ini, tim kepolisian segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku S Alias M. 

Saat diinterogasi, pelaku S Alias M menjelaskan bahwa sabu yang ia serahkan kepada S Alias L diperoleh dari pelaku I dengan menggunakan uang yang diserahkan oleh S Alias L.

Lebih lanjut, pelaku S Alias M mengungkapkan bahwa transaksi tersebut melalui perantara pelaku AB, yang juga berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. 

Pengakuan ini menambah kompleksitas kasus tersebut, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini.

Saat ini, para pelaku S Alias L, S Alias M, dan AB beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Pelaku I, yang diduga sebagai pemasok utama, masih dalam pengejaran unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Bone. 

Upaya pencarian terhadap pelaku I terus dilakukan untuk melengkapi proses hukum.

Dalam kasus ini, keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Jo. Pasal 112 ayat (1), Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Obok-obok Sibulue, Tiga Pengedar Sabu Diringkus

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }