TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone sementara melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial, AS yang disebut menjual sabu kepada pengedar di Kecamatan Kahu dan Patimpeng.
Nama, AS muncul setelah salah seorang rekannya berinisial, IK (23) tertangkap dalam penggerebekan di Kecamatan Kahu.
Warga Desa Patimpeng, Kecamatan Patimpeng itu kemudian mengakui bahwa sabu yang dia peroleh dibeli dari AS.
Paket sabu tersebut dia beli seharga Rp400 ribu. Kemudian disimpan dalam paket kecil, lalu dijual kembali dengan sistem tempel.
Istilah sistem tempel dalam dunia peredaran sabu-sabu yakni menyimpan paket sabu di sebuah tempat lalu menghubungi pembeli untuk mengambil.
Setelah itu, pembeli menyimpan uang di lokasi. Selanjutnya ia akan mengambil paket sabu lalu meninggalkan lokasi.
"Pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari bandar berinisial AS sebanyak satu sachet kristal bening ukuran sedang seharga Rp400 ribu," tegas, Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.IK.
Kepolisian Resort Bone yang menerjunkan Satuan Narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial, IK (23) warga Latobang, Desa Patimpeng, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (13/06/24) Pukul 21.00 Wita.
Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.IK, sejumlah barang bukti ikut disita polisi diantaranya, tiga paket sabu ukuran kecil, uang tunai Rp300 ribu dan Ponsel yang diduga kuat digunakan pelaku dalam bertransaksi.
Kronologi penangkapan bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dengan keterlibatan IK dalam peredaran sabu.
"Saudara IK ini ditemukan tengah membawa narkotika jenis sabu, sebanyak 1 satu paket kecil yang tersimpan dalam plastik klip dalam bungkusan rokok merek Rocker yang ditemukan tersimpan diatas pot bunga pinggir jalan yang sebelumnya disimpan atau ditempel oleh pelaku untuk dijual,"terangnya.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat Dusun 1 Latobang, Desa Patimpeng, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone.
"Pelaku kemudian menunjukkan sabu miliknya dan pelaku menyerahkan dua sachet kecil diduga narkotika jenis sabu kepada pihak kepolisian yang diambilnya dibawah kasur tempat tidurnya untuk kemudian disita,"lanjutnya.
Pasca kejadian pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bone. Dia akan diganjar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.