Iklan

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi Saat Bertransaksi di Bone

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Juni 08, 2024 | 3:56 PM WIB Last Updated 2024-06-08T08:58:16Z

Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba diringkus polisi di Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Narkoba Polres Bone dipimpin, AKP Yusriadi Yusuf, S.IK melakukan penangkapan terhadap dua pelaku narkoba masing-masing berinisial, LI (30) dan S (30) di Jl Yosduraso, Kota Watampone, Rabu (05/06/24) Pukul 20.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf membeberkan proses penangkapan dua pelaku bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Anggota Satuan narkoba kemudian menangkap pelaku berinisial, LI yang sedang menguasai narkotika jenis sabu sebanyak satu paket ukuran kecil.

"Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah milik LI dan ditemukan satu sachet ukuran kecil yang tersimpan di bawah tikar, dari pengakuannya sabu tersebut diperoleh dari tangan, S," terangnya.

Pelaku, S kemudian langsung dibekuk di lokasi. Dari keterangan S, dia mendapatkan dua paket sabu seharga Rp800 ribu dari pria berinisial, SLTN.

Pasca diamankan pelaku terancam diganjar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi Saat Bertransaksi di Bone

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }