TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone yang menerjunkan Satuan Reserse Narkoba dipimpin, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik melalukan penangkapan terhadap pelaku yang terlibat dalam sindikat peredaran sabu di Kabupaten Bone.
Pelaku yang tertangkap berinisial, AS (31) warga, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
AS diringkus polisi Jl Ks. Tubun, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, pada Senin (03/06/24) Pukul 00.40 Wita.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik yang dikonfirmasi timurkotacom mengatakan, penangkapan terhadap, AS bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.
"Awalnya pelaku W Alias B ditemukan membawa satu paket sabu ukuran kecil, dari keterangan," ungkapnya.
Setelah, W tertangkap polisi kemudian mendalami keterangan pelaku terkait dengan barang bukti yang ditemukan dalam pengawasannya.
"Inisial W ini menyebutkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari AS dengan cara dibeli seharga Rp200 ribu," lanjutnya.
Mendapat petunjuk dari keterangan W, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan meringkus, AS.
"Saat dilakukan pengembangan, AS ini ditemukan tengah menguasai sabu
delapan paket ukuran sedang dan ditemukan pula beberapa sachetan plastic klip bening kosong," lanjutnya.
Dari hasil keterangan, AS. Dia mengakui perbuatannya, sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial, S dengan harga Rp10 juta.
"Pelaku AS sudah kami amankan, sementara untuk S masih dalam pengejaran," tutupnya.
Pelaku diganjar Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.