Penulis: Tim timurkota.com Editor: Herman Kurniawan |
Ilustrasi penipuan online (foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, SIDRAP- Kepolisian Resort Sidrap telah menerima laporan kasus penipuan online yang menyebabkan korban, Riska (32) menelan kerugian hingga mencapai Rp200 ribu.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan dalam keterangan tertulisnya kepada awak media membenarkan pihaknya menerima laporan dari korban.
"Iya memang betul, korban telah resmi membuat laporan," tukasnya.
Pihaknya mengaku menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan proses penyelidikan.
Sebelumnya, Seorang wanita bernama, Riska (32) melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dia alami.
Tak tanggung-tanggung korban harus merelakan uang Rp200 juta melayang akibat penipuan online.
Awalnya, Riska menerima pesan melalui WhatsApp. Ia kemudian mengikuti petunjuk pesan tersebut untuk menginstal aplikasi Link Xendit.
Namun berselang beberapa saat kemudian. Korban mengecek tabungannya dan betul adanya. Uang miliknya sudah raib.
Ia pun memilih melaporkan kasus yang dialami ke Mapolres Sidrap. (*)