TIMURKOTA.COM, SIDRAP- Seorang wanita bernama, Riska (32) melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dia alami.
Tak tanggung-tanggung korban harus merelakan uang Rp200 juta melayang akibat penipuan online.
Awalnya, Riska menerima pesan melalui WhatsApp. Ia kemudian mengikuti petunjuk pesan tersebut untuk menginstal aplikasi Link Xendit.
Namun berselang beberapa saat kemudian. Korban mengecek tabungannya dan betul adanya. Uang miliknya sudah raib.
Ia pun memilih melaporkan kasus yang dialami ke Mapolres Sidrap. (*)