TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang petani, Ahmad Amin Alias Maming Bin H Tawile (48) warga Dusun Toli-toli, Desa Palakka, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone telah ditetapkan tersangka dan saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bone setelah mendampingi istrinya, Hj Lina Binti Taming melapor di Polsek Kahu pasca ditikam menggunakan parang oleh Madding Bin Base (38).
Hj Lina kepada tim timurkota.com membeberkan, akibat penikaman yang dilakukan pelaku, dirinya mengalami luka dan harus dilarikan ke Puskesmas Kahu untuk mendapatkan penanganan medis.
Dirinya mengalami luka terbuka dengan beberapa jahitan. Selanjutnya, pelaku Madding Bin Base sempat menjalani proses hukum namun hanya tiga bulan dan saat ini sudah bebas.
"Proses sidangnya juga membuat kami sebagai korban heran. Karena hanya satu kali dipanggil, bahkan saat pelaku divonis tidak ada panggilan. Sempat pelaku jalani hukuman tiga bulan lalu bebas," terangnya.
Hj Lina kemudian melanjutkan, tak lama setelah pelaku berkeliaran. Suaminya tiba-tiba ditangkap dan saat ini menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bone di Lapas Watampone.
"Saya selaku korban tidak habis pikir, suamiku ditahan. Alasannya dia aniaya pelaku, padahal tidak ada penganiaayaan sama sekali, karena saya ditikam pelaku karena dia kejar suami saya namun tidak didapat," tambahnya.
Hj Lina mengaku suaminya memang sempat melempar pelaku menggunakan kursi tapi tidak terkena.
"Semua saksi mata melihat tidak ada pemukulan menggunakan knalpot motor. Suami saya lari dikejar menggunakan parang, lalu saya juga dikejar dan ditikam saat terjatuh," tambahnya.
Masih Hj Lina melanjutkan, berselang beberapa saat setelah pelaku di tahan. Penyidik kemudian mengirimkan surat panggilan kepada suaminya atas kasus penganiayaan oleh pria yang menikamnya.
"Ini sebenarnya mengherangkan, karena rumah kami dimasuki pelaku sambil membawa sejata tajam. Namun masih saja suami saya dilaporkan melakukan penganiayaan, padahal seandainya suami saya tidak lari dia yang ditikam. Karena sempat diserang tapi dia meloloskan diri," tutupnya.
Sementara itu, Kronologi lengkap penikaman terhadap Hj Lina bermula saat pelaku Madding Bin Base pada Jumat (01/12/23) Pukul 17.00 Wita menggeber-geber sepeda motornya di depan rumah korban di Dusun Toli-toli, Desa Palakka, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.
Saat itu, suami Hj Lina bernama, Ahmad Amin Alias Maming Bin H Tawile tengah memperbaiki sepeda motor milik saksi, H Massi. Sesampai di lokasi pelaku, Madding memarkir sepeda motornya di bawah pohon mangga.
Maming kemudian secara spontan mengatakan, seenakmu balap-balap di depan rumahku. Ungkapan Maming itu lalu direspon oleh Madding dengan mengatakan, kenapa? Motorku ji saya pake, ini juga jalan raya.
Mendengar itu, Maming melempar pelaku menggunakan kursi namun dia menghindar dan tidak terkena. Madding kemudian menghunuskan parang lalu mengejar Maming masuk ke dalam rumahnya.
Melihat insiden tersebut, Hj Lina berdiri dari tempat duduknya. Kemudian Mading yang gagal menikam Maming tiba-tiba berbalik lalu menyerang Hj Lina.
Saat diserang, Hj Lina terjatuh dengan posisi menyamping. Melihat hal itu terdakwa langsung menikam pada bagian betis sebelah kanan sebanyak satu kali dan menyebabkan luka terbuka.
Aksi pelaku berhenti setelah H Massi datang melerai dan mendorong agar meninggalkan lokasi.
Berdasarkan hasil visum Hj. Lina mengalami luka pada betis sebelah kanan sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor 12/ PKM-KH / MR-XII / 2023 tanggal 07 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan,
Pada pemeriksaan luar ditemukan tungkai bawah kanan (betis) luka terbuka pada betis kanan bagian belakang atas ( 4 Cm dari lipatan lutut ) dengan ukuran luka, lanjang 4,5cm, lebar 0,5 Cm, dalam 0,3 Cm. Pinggir luka rata, perdarahan tidak aktif. Kesimpulan, korban mengalami luka akibat bersentuhan dengan benda tajam.