Iklan

Dua Warga Tadang Palie Ulaweng Diringkus Polisi Terlibat Bisnis Peredaran Sabu

timurkota.com_official
Jumat, Mei 03, 2024 | 1:27 PM WIB Last Updated 2024-05-03T06:32:22Z

Penulis: tim timurkota.com
Editor: Herman Kurniawan

Tiga pelaku tindak pidana narkoba ditangkap Polres Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone mulai menyisir sejumlah desa yang dicurigai kerap menjadi tempat transaksi jual beli sabu di Bumi Arung Palakka. 

Dipimpin, Kasat Narkoba, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik dua orang warga Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone diringkus dalam penggerebekan pada Rabu (01/05/24) Pukul 10.30 Wita. 

Dua pelaku diringkus dalam penggerebekan tersebut masing-masing, S (37) dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial D. 

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf S.Ik yang dikonfirmasi tim timurkota.com mengatakan, proses penangungkapan kasus sabut tersebut bermula dari penangkapan, S saat tengah membawa empat paket sabu ukuran sedang. 

"Pria berinisial S, secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu sebanyak empat sachet sabu ukuran sedang," ungkapnya. 

Paket sabu tersebut tersimpan dalam plastik bening dan satu  sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening.

"Ditemukan di botol kaca yang ditanam pelaku di tanah dekat rumah kebunnya," lanjut, Yusriadi. 

Dari pengakuan pelaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HA. Sementara peran D diduga kuat sebagai perantara proses transaksi antara S dan HA. 

"Selanjutnya, kami melakukan penangkapan terhadap D. Dari hasil interogasi, dia mengakui sebagai perantara yang mempertemukan penjual dan pembeli sabu," tambahnya. 

Dari keterangan dua pelaku, polisi kemudian menangkap sosok pria berinisial HA (30) yang beralamat di Jl MH Thamrin, Kota Watampone.

"Dilakukan lagi pengembangan dan berhasil menangkap, HA. Dia mengakui perbuatannya, maka atas kejadian tersebut ke tiga pelaku bersama dengan barang buktinya dibawa ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. 

Atas perbuatanya para pelaku diganjar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Warga Tadang Palie Ulaweng Diringkus Polisi Terlibat Bisnis Peredaran Sabu

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan