Iklan

Warga Jalan Gunung Merapi Diringkus Jual Sabu, Ada Pria Disebut 'Bosku' Diduga Bandar di Bone

tim redaksi timurkotacom
Rabu, April 03, 2024 | 2:17 PM WIB Last Updated 2024-04-03T07:41:20Z

Penulis: Muis
Editor: Herman Kurniawan

Dua pelaku narkoba berama dengan barang bukti diamankan polisi (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Narkotika Polres Bone melakukan penangkapan terhadap dua orang masing-masing, AMA (35) warga Kelurahan Toro, Kota Watampone dan warga Jl Gunung Merapi, AR (52), Senin (01/04/24) Pukul 23.30 Wita.

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi meringkus AMA di rumahnya di Kelurahan Bukaka, Kota Watampone. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita empat paket sabu berukuran kecil. 

Setelah ditangkap, AMA kemudian menyebut bahwa barang bukti tersebut dia peroleh dari AR. Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan meringkus AR. 

Dari pengakuannya, dia menyebut bahwa sabu tersebut dia peroleh dari seorang pria yang sering diasebut dengan panggilan bosku. Bosku ini diduga kuat sebagai salah seorang bandar narkoba yang sampai saat ini masih beroperasi di Kota Watampone. 

AR menyebut memperoleh sabu tersebut dengan cara dibeli seharga Rp1,5 juta dari bandar bernama Bosku. Polisi melakukan pengembangan untuk meringkus pelaku namun belum membuahkan hasil.

"Jadi penangkapan yang kami lakukan ada dua orang. Mereka saling terkait, AMA mengaku memprolah sabu dari AR," terangnya. 

AR mengaku dalam melakukan transaksi, dirinya mendapatkan sabu dari Bosku dengan cara ditempel di salah satu tempat yang dianggap aman dari jangkauan pihak kepolisian.

"Barang bukti diperoleh dengan cara ditempel, maka atas kejadian tersebut para pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan Perkaranya lebih lanjut," terangnya. 

Barang bukti disita polisi diantaranya, satu unit handpone rusak merk nokia warna merah, empat sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip.

Satu buah dompet warna hitam, satu sachet sabu ukran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening, satu) buah tas selempang kecil warna hitam merk valco, satu buah alat timbangan digital/skill warna silver merk harnic, satu) set bong/alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik.

Satu batang pirex kaca, satu buah korek api gas, satu batang sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik bening dan beberapa lembar plastik klip/bening kosong.

Pelaku yang tertangkap diganjar, Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Jalan Gunung Merapi Diringkus Jual Sabu, Ada Pria Disebut 'Bosku' Diduga Bandar di Bone

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }