Iklan

Perkara Dikatai Pelacur, Wanita di Bone Dihajar Hingga Berujung Pengadilan

tim redaksi timurkotacom
Minggu, April 07, 2024 | 12:47 PM WIB Last Updated 2024-04-07T05:47:33Z

Penulis: Muis
Editor: Herman Kurniawan

Ilustrasi perkekahian wanita (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Pengadilan Negeri (PN) Watampone tengah mengadili, AA Binti SA terdakwa kasus penganiayaan terhadap, BU yang juga merupakan ibu rumah tangga di Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah dilasanakan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (18/04/24).

"Sidang selanjutnya akan dilaksanakan setelah libur hari raya Idul Fitri dengan agenda pemeriksaan saksi," ungkap Hakim Ketua di persidangan. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim timurkota.com, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat korban, BU bertandang ke rumah saksi bernama, Jumiani Binti Mandong.

Setiba di sana, korban BU duduk di rumah saksi yang juga merupakan mertua dati terdakwa. Tak lama kemudian muncul, AA lalu bertanya ke BU perihal dirinya dituding sebagai pelacur. 

"Kenapaki ceritaka bilang pelacur? Pertanyaan itu tak dijawab oleh korban. Ia malah bertanya kembali siapa yang menyampaikan tuduhan tersebut," baca JPU saat sidang.

Terdakwa kemudian mendekati korban lalu menyampaikan bahwa dirinya memperoleh informasi dari beberapa orang terkait dirinya dituding oleh korban.

Selanjutnya terdakwa mendorong korban hingga terjatuh. Lalu terdakwa mencakar lengan sebelah kanan sebanyak dua kali, lalu terdakwa kembali mendekat ke korban  kemudian langsung mencakar jidat sebelah kiri saksi bungatira.

Aksi pelaku dihentikan setelah datang, Jupri melerai lalu meminta agar korban pergi meninggalkan lokasi.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami sejumlah luka diantaranya, lecet pada lengan kiri, siku, kening kiri dan uka robek daerah tumit kanan ukuran dua kali satu sentimeter.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHP

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perkara Dikatai Pelacur, Wanita di Bone Dihajar Hingga Berujung Pengadilan

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }