Iklan

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Nasib PJ Bupati Bone di Tangan KASN

tim redaksi timurkotacom
Selasa, Januari 02, 2024 | 5:59 PM WIB Last Updated 2024-01-02T11:10:38Z

Komisioner Bawaslu Bone saat menggelar konferensi pers (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Bawaslu Kabupaten Bone menggelar Konferensi Pers terkait dengan video Penjabat (Pj) Bupati Bone, Andi Islamuddin meminta kepala desa mendukung anaknya yang akan bertarung pada Pileg 2024.

Konferensi Pers tersebut dimpimpin langsung Ketua Bawaslu Bone, Alwi didampingi tiga komisioner Bawaslu Bone, Muhammad Aris, Nur Alim, dan Rohzali Putra Badaruddin di Sekretariat Bawaslu, Jl MH Thamrin, Kota Watampone.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi menyampaikan hasil pemeriksaan dan pengumpulan data yang dilakukan terkait dengan dugaan PJ Bupati mengkampanyekan anaknya dalam sebuah pertemuan di Kantor Camat Kahu. 

Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap PJ Bupati Bone, Andi Islamudin bersama dengan Camat Kahu, H Andi Mukhlis S. STP., MH

"Selain itu kami juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala desa diantaranya, Kepala desa Balle, Bonto Padang, Carima, Nusa, Maggenrang, Tompong Patu, dan Maddanreng Pulu," ungkap Awli.

Menurut Alwi dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, PJ bupati Bone dinyatakan tidak melakukan pelanggaran pemilu, dengan berbagai alasan.

Diantaranya, berdasarkan peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

"Sementara PJ bupati Bone diketahui melakukan pertemuan di Kantor Camat Kahu pada tanggal 9 Oktober 2023 yang mana belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024," lanjutnya.

Bahwa pejabat bupati Bone berdasarkan fakta-fakta pada kasus posisi, informasi awal dan hasil penelusuran terkait dengan kasus yang terjadi dinyatakan tidak memenuhi unsur.

Dimana pada pasal 282 jo 547 undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor satu Tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum menjadi undang-undang. 

Pasal 282 berbunyi, pejabat negara struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. 

Berdasarkanpertimbangan-pertimbangan tersebut, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa sebagaimana yang terdapat pada video PJ bupati yang viral pada tanggal 28 Desember 2023.

Namun demikian, Bawaslu Kabupaten Bone memandang terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yakni dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Bone akan menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Komisi aparatur sipil negara (KASN)," tutupnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Nasib PJ Bupati Bone di Tangan KASN

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }