TIMURKOTA.COM, TAKALAR- Kepolisian Resort Takalar tengah melakukan proses penyelidikan terkait dengan laporan dugaan tindak pidana persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur.
Dalam perkara tersebut, pelaku yang merupakan putra oknum polisi masih berusia 17 tahun. Sementara korbannya diketahui seorang gadis belia berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Asnawi dalam keterangan persnya kepada awak media mengatakan, korban sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya) dijemput di rumahnya setelah janjian dengan pelaku untuk berpesat miras di salah satu ruko di Biringbalang, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Takalar.
Di lokasi tersebut ada beberapa pemuda, termasuk pelaku. Setelah dijemput mereka bersama-sama minum minuman keras.
Berselang beberapa saat kemudian, rekan-rekan pelaku satu persatu keluar dari ruko tersebut.
"Dalam keterangan korban saat tiga rekan pelaku meninggalkan ruangan untuk minum minuman keras. Disitulah terjadi persetubuhan dan mereka suka sama suka. Namun karena anak-anak maka secara otomatis tetap diproses hukum," ungkapnya.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian saat ini masih sementara melakukan pengejaran terhadap terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Itu pelaku, sementara dalam pengejaran anggota," imbuhnya.