Iklan

Ini Kronologi Lengkap Polisi Ungkap Kasus 52 Paket Sabu di Bone

tim redaksi timurkotacom
Selasa, November 07, 2023 | 1:13 PM WIB Last Updated 2023-11-07T06:18:54Z

reporter                    editor
muis pamungkas  | herman kurniawan

Tiga orang pelaku narkoba diringkus Polres Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE - Kepolisian Resort Bone menjelaskan kronologi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba yang dibekuk di Desa Pattiro, Kecamatan mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kronologi tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang berlangsung di aula terbuka Polres Bone pada Selasa (07/11/23) Pukul 10.00 Wita.

Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. 

Menurutnya, bahwa pada Minggu (05/11/2023) sekira pukul 01.30 Wita, anggota Sat Resnarkoba polres Bone melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai narkoba jenis sabu.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat 49 paket sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening yang ditemukan di atas lantai, di depan kedua pelaku " ungkapnya.

Lalu kemudian, ditemukan juga satu buah kotak permen happydent yang didalamnya terdapat tiga paket sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening. Selain itu, satu batang pirex kaca didalam mobil merk Suzuki Ertiga warna merah yang digunakan kedua pelaku.

Ditemukan juga dua lembar kertas bukti slip transfer pembelian sabu disaku celana depan pelaku AN, NH alias AD yang telah ditransfernya ke rekening, AS sebesar Rp30 juta dan ke Rekening atasnama IP sebesar Rp5 juta lima atas suruhan pelaku Al.

Pelaku, NH alias AD dipanggil AI untuk mengantarnya ke Sidrap membeli sabu. Setelah itu, sama-sama lagi kembali ke Wajo lalu ke Bone untuk menjual sabu tersebut.

Selanjutnya, ditemukan pula satu unit handphone merk Oppo warna hitam di saku celana depan sebelah kiri milik AI.
Pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap kedua pelaku.

"Pelaku AI mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh atau dibelinya langsung dari tangan AL alias GR sebanyak satu sachet sabu ukuran besar dengan harga Rp39 juta yang mana pembayarannya ditransfer sebanyak Rp35 juta dengan dua kali transfer. Sedangkan sisanya sebanyak Rp4 juta diserahkan tunai oleh AI ke tangan GR," ungkap AI.

Dari perbuatan tersebut, kedua pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan dan penyidikan perkaranya lebih lanjut.

Setelah kedua pelaku tertangkap dan memberikan keterangan, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap AL alias GR pada keesokan harinya. 

Pelaku AL alias GR akhirnya ditangkap dirumahnya di dusun Salobompong, Desa Damai, K1ecamatan Watangsidenreng, Kabupaten Sidrap dan hal tersebut diakuinya kalau dirinya yang telah menjadi perantara dalam transaksi antara pelaku AL dan pelaku AZ yang beralamat di kabupaten Pinrang.

Selanjutnya anggota kepolisian melakukan pencarian terhadap AZ di kabupaten Pinrang, namun sampai saat ini belum ditemukan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Kronologi Lengkap Polisi Ungkap Kasus 52 Paket Sabu di Bone

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }