TIMURKOTA.COM, BONE- Terdakwa kasus pencurian kotak amal, Muh Hermansyah Alias Mustamar saat ini sementara menjalani sidang di Pengadilan Negeri Watampone.
Hermansyah telah menjani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (21/11/23).
"Menyatakan Terdakwa Muh. Hermansyah Bin Mustamar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana," ungkap, JPU.
JPU kemudian menegaskan bahwa terdakwa layak mendapatkan hukuman penjara selama dua tahun akibat perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan," lanjutnya.
Sidang selanjutnya yakni pembacaan putusan yang tencananya akan dilaksanakan pada Selasa (28/11/23) dengan agenda pembacaan putusan.
Berdasarkan informasi yang dibimpun timurkota.com, dalam melancarkan aksinya, pelaku Hermansyah membawa peralatan berupa obeng dari rumahnya sambil berjalan kaki menyusuri lorong-lorong mencari target.
Setelah sampai di lokasi Jl. Ahmad Yani halaman depan Toko Hello Kitty. Di lokasi ini ia menemukan kotak amal milik Mesjid Makmur yang sedang dalam perbaikan.
Setelah memastikan lokasi dalam keadaan aman. Pelaku membuka paksa kotak amal lalu menggondol isinya berupa uang tunai sebesar Rp3 juta.