TIMURKOTA.COM, BANGGAI- Dua pria warga Kabupaten Banggai, Sulteng masing-masing berinisial, UI (25) dan RU (22) harus diproses secara hukum setelah melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil lima bulan.
UI diketahui merupakan ayah tiri dari korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya). Bunga menjadi korban pelampiasan nafsu bejat dari pelaku ketika ibu kandung korban tak ada di rumah.
Ketika rumah dalam keadaan kosong pelaku, RU yang merupakan pacar dari korban datang melapiaskan nafsu bejatnya.
Sementara, Ui yang tak lain merupakan ayah tiri korban. Diketahui melancarkan aksinya pada malam hari saat sang istri telah tidur dia masuk ke kamar korban.
Kapolsek Pagimana, AKP Makmur kepada awak media mengatakan, pelaku berani melancarkan aksinya dengan mengancam korban.
"Pelaku ini beraksi setiap istrinya ke kebun. Atau kalau tengah malam saat orang di rumah tersebut telah tidur," tukasnya.
Dari hasil penyidikan dilakukan polisi, pelaku juga bukan orang jauh. Melainkan masih bersaudara, keduanya masih adik kakak.
"Kejadian sejak bulan Juli lalu. Baru ketahuan saat korban melaporkan kejadian tersebut kepada bapak kandungnya," tukas Makmur.