Iklan

5 Sapi Mati di Kebun Warga di Bone, Diduga Diracun OTK

tim redaksi timurkotacom
Selasa, November 28, 2023 | 9:04 AM WIB Last Updated 2023-11-28T03:07:23Z

Lima ekor ternak mati di kebun milik warga (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Sedikitnya lima ekor sapi ditemukan tegeletak mati di kebun milik warga di Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Senin (27/11/23).

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim timurkota.com, sebelum ditemukan mati. Sudah banyak warga yang mengeluhkan terkait dengan sapi yang dibiarkan pemilik berkeliaran. 

Pihak pemerintah setempat dan warga telah menyampaikan agar pemilik ternak tidak membiarkan sapi berkeliaran karena kerap masuk dan merusak tanaman di kebun.

"Memang di sekitar sini sering kita mengeluhkan ternak sapi yang dibiarkan berkeliaran. Sering ada penyampaian namun tetap saja ada sapi," ungkap, seorang warga, Ahmad. 

Menurut Ahmad, banyak warga khususnya mereka yang berkebun dan punya tanaman di halaman rumah mengeluh. Karena tak ada warga yang mau mengaku sebagai pemilik sapi.

"Banyak orang yang punya ternak, tapi kalau pemilik lahan mengeluh, tidak ada yang mengaku sebagai pemilik sapi," terangnya.

Sementara itu dari pantuan di lokasi tampak pemerintah kelurahan bersama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi penemuan 5 ekor sapi mati.

"Iye memang betul sapi ditemukan di kebun milik H Jabbar. Belum diketahui apa diminum, bisa saja pupuk. Kami berharap agar pemilik tak lagi membiarkan sapi berkeliaran," tutupnya.

Lurah Toro, Andi Erland yang dikonfirmasi tim timurkota.com membenarkan peristiwa tersebut.

Menurutnya, tim dari pihak Kepolisian Sektor Tanete Riattang telah turun ke lokasi mengecek langsung peristiwa tersebut. 

"Tim SPKT bersama Resmob telah turun ke lokasi. Kejadiannya pada Senin 27 November 2023 sekira pukul 16.00 Wita," ungkapnya.

Akibat beristiwa tersebut, korban ditaksir menelan kerugian Rp50 juta.

Sementara itu Pemerintah Daerah Kabupaten Bone telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penertiban Hewan.

Tertuang pada Pasal 4 Pemilik Ternak dan/atau Penggaduh Dilarang: 

1. Melepas ternak sehingga berkeliaran pada lokasi penghijauan, reboisasi, dan pembibitan baik yang dikelola oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat.

2. Melepas ternah hingga berkeliaran pada pertamanan. Lokasi pariwisata, lapangan olahraga, dan tempat lain yang menimbulkan kerusakan. 

3. Melepas ternak sehingga berkeliaran di dalam kota, jalan atau tempat lainnya yang dapat mengganggu kebersihan, keindahan, keselamatan atau kelancaran pemakai jalan umum.

Setiap orang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada pada pasal 4 yakni pidana kurungan selama tiga bulan atau denda sebanyak Rp5 juta.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 5 Sapi Mati di Kebun Warga di Bone, Diduga Diracun OTK

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }