Iklan

Diduga Jual 52 Jenis Obat Kuat Secara Ilegal, Pria di Bone Mulai Jalani Sidang

tim redaksi timurkotacom
Minggu, Oktober 01, 2023 | 9:17 AM WIB Last Updated 2023-10-01T02:44:45Z

Gambar ilustrasi puluhan obat kuat disita, kasus sama terjadi Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA,COM, BONE- Soerang pria asal Kabupaten Bone berinisial, SA harus berurusan dengan Aparat Penegah Hukum (APH). Pria yang berdomisili di Jl KH Abd Hamid, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan bahkan tengah menjalani proses sidang.

SA telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Watampone. Perkara yang melibatkan SA ditangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), A. Sahriawan. M. SH., MH.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim timurkota.com, kasus ini terungkap bermula dari adanyan laporan masyarakat yang diterima oleh pihak, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar bahwa terdakwa dicurigai terlibat dalam memperjual belikan obat tradisional secara ilegal.

Setelah menerima informasi dari masyarakat maka pihak Kepala Balai Besar POM Makassar menerbitkan Surat Tugas  No: PD.03.02.26A.26AA3.01.23.037 tanggal 29 Maret 2023 kepada Hamdan Setiyadi Madjid, S.Si, brsama Dahlan, S.Si, serta Handri Burhan, S.H
untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Saat turun, tim menemukan spanduk di bagian dinding rumah terdakwa yang berisikan promosi terkait dengan beberapa produk ilegal yang ia perjual belikan.

Selain memasang spanduk, terdakwa juga mempromosikan produknya melalui akun media sosial facebook miliknya. Dalam penggerebekan yang dilakukan terdapat 50 jenis obat tradisional untuk keperkasaan pria ditemukan.

Jenis obat kuat yang disita diantaranya, Kayu Sanrego, Spider, Mallboro, Vimax oil, Lintah papua, Daun bungkus Papua, Urat Kuda, Loveles, Syamsir. BA, Etumax, Sutra perkasa, Hajar Jahanam Mesir, Grenk, SJ + plus super jantan, Lanang sejati, Kopi rempah grenk.

Selanjutnya, B.A.P.A.K.E, Urat madu, Kuda arab, Strong man coffee, Serbuk ting-ting, Kapsul lelaki, Casanova, Super grenk, Wu bian li, Al-Khodry, Puncak rasa, Hajar jahanam premium, Empot ayam mimi, Cap piramida super, Lintah hitam papua, Tadalafil, Okura, Super jantan, Dynamic coffee, Tongkat ali guarana, Africa black ant, King cobra serta masih banyak merek lain.

Selain 52 jenis obat kuat, terdakwa juga memperjual belikan enam jenis kosmetik yang juga diduga tak memiliki izin.

Kasus ini mulai berproses pada Kamis (30/03/23) lalu. Saat itu pelaku SA digerebek di kediamannya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penahanan.

"Sudah sidang perdana kemarin, kami juga pihak keluarga telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara ini," ungkap kerabat terdakwa di PN Watampone.

Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khaeril Achmad SH., MH yang dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut telah masuk ke tahap persidangan dan saat ini dalam proses pemeriksaan saksi ahli.

"Perkara tersebut saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone. Telah dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli," tutupnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Jual 52 Jenis Obat Kuat Secara Ilegal, Pria di Bone Mulai Jalani Sidang

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }