Iklan

Proses Hukum Korupsi Prona Berakhir di Mahkama Agung, Mantan Kades Pattiro Sompe Resmi Dijebloskan ke Penjara

tim redaksi timurkotacom
Selasa, Agustus 08, 2023 | 6:30 PM WIB Last Updated 2023-08-08T11:30:18Z

Mantan Kades Pattiro Sompe, Andi Mappatokkong SE dieksekusi JPU Kejari Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kejaksaan Negeri Bone mengeksekusi mantan Kepala Desa Pattiro Sompe, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Andi Mappatokkong SE Bin Andi Tawakkal. 

Eksekusi dilakukan setelah jaksa menerima putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung terkait dengan keterlibatan dalam perkara tindak pidana korupsi penetapan biaya operasional penerbitan sertifikat Program Nasional (Prona) tahun 2007.

Andi Mappatokkong terlihat mengenakan rompi orange dan mendapat pengawalan ketat JPU saat digelandang ke Lapas Watampone untuk menjalani proses penahanan pada, Selasa, (08/08/23) sekira pukul 16.00 Wita.

Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad SH., MH mengatakan, pihaknya baru menerima salinan putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkama Agung. 

"Kami baru menerima salinan putusan dari Mahkama Agung. Kasus ini memang sampai di tingkat kasasi," ungkapnya. 

Ia melanjutkan, dalam perkara ini Andi Mappatokkong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah.

"Atau janji yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya," lanjut, Hairil.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. 

"Terhadap terpidana Andi Mappatokkong akan menjalani pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan dikenakan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Subsidair selama 1 (satu) bulan kurungan," imbuhnya.

Bahwa terhadap terpidana dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 686 K/Pid.Sus/2019 tanggal 8 Juli 2019 juncto Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 42/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS tanggal 20 Agustus 2018 juncto Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN MKS pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2018. 

Sebelumnya pada Tahun Anggaran 2007 Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bone melaksanakan kegiatan sertifikasi Program Nasional (PRONA) ribuan persi atau bidang tanah yang belum bersertifikat se Kabupaten Bone.

Dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan kegiatan PRONA T.A 2007 bahwa segala biaya yang timbul dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA.2007 kecuali pengenaan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB). 

Kemudian sebelum pihak BPN Kabupaten Bone melakukan kegiatan survei dan pengukuran di Desa Pattiro Sompe Andi Mappatokkong selaku Kepala Desa Pattiro Sompe.

Ia mengeluarkan Surat Keputusan  tentang Penetapan Biaya Operasional Pemerintah Desa dalam Pengukuran Tanah sebesar Rp500 ribu.

Uang tersebut untuk sebagai syarat penerbitan Sertifikat Tahun 2007 Untuk menjustifikasi penanganan biaya penerbitan Sertifikat Prona.

Selanjutnya, Andi Mappatokkong melakukan pungutan kepada masyarakat pemilik tanah untuk seratus bidang tanah atau persil yang menjadi sasaran program kegiatan sertifikasi Prona Tahun 2007 di Desa Pattiro Sompe baik sebelum terbit sertifikat maupun setelah terbit sertifikat.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Proses Hukum Korupsi Prona Berakhir di Mahkama Agung, Mantan Kades Pattiro Sompe Resmi Dijebloskan ke Penjara

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }