Iklan

Oknum Polisi Ipda SA Kembali Jalani Sidang, Agenda Pembacaan Eksepsi Terdakwa

tim redaksi timurkotacom
Rabu, Agustus 09, 2023 | 11:09 AM WIB Last Updated 2023-08-09T04:09:23Z

Ipda SA sesaat sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Watampone, (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Oknum Polisi, Ipda SA kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi.

Sidang ini merupakan tangkisan terdakwa yang diwakili penasihat terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tersebut dipimpin Muswandar SH MH, sebagai ketua majelis hakim. Didampingi dua hakim anggota, Ahmad Sayarif SH, MH, dan Hairuddin Tomu SH, di ruang sidang Pengadilan Negeri Watampone,  Rabu (09/08/23) Pukul 10.00 Wita.

Sebelum sidang dimulai, terlihat terdakwa Ipda SA mengenakan pakaian putih-putih dan peci warna hitam dikawal ketat polisi bersejata lengkap memasuki ruang sidang. 

Selain dua kuasa hukum, beberapa kerabat, Ipda SA terlihat berada di ruang sidang. 

Begitu juga dengan pelapor sekaligus sebagai korban, Hj Surianti hadir di persidangan didampingi kuasa hukum dan beberapa kerabatnya. 

"Baik, dipersilahkan kepada pihak terdakwa dalam hal ini diwakili kuasa hukum untuk membacakan eksepsi," ungkap, Hakim Muswandar SH MH sesaat setelah membuka sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.

Pelapor sekaligus korban, Hj Surianti usai persidangan mengatakan, pihaknya bersama keluarga tetap datang untuk memanyaksikan jalannya proses sidang secara langsung.

"Sebenarnya agenda hari ini pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Namun selaku pelapor dan juga korban saya tetap memilih hadir sebagai bentuk pengawalan terhadap kasus ini," ungkapnya.

Sekadar diketahui, eksepsi merupakan  hak terdakwa atau penasihat hukumnya yang bisa disampaikan secara lisan maupun tertulis.

Melalui eksepsi, terdakwa dapat mengemukakan argumentasi yang menguntungkan dirinya.

Diberitakan sebelumnya, Oknum Polisi Ipda SA mulai diadili di Pengadilan Negeri Watampone. 
SA menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan pada Rabu (02/08/23) Pukul 10.30 Wita. 

SA didakwa melanggar Pasal 266 Ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP. Dalam sidang ini hadiri SR yang merupakan istri siri SA sekaligus pelapor dalam perkara tersebut. 

Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad SH, MH, yang dikonfirmasi mengatakan, sidang perdana Ipda SA dengan agenda pembacaan dakwaan telah dilaksanakan. 

"Tadi merupakan sidang perdana dengan agenda dakwaan," ungkapnya. 

Pelapor dalam pekara ini, SR meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.

"Kami dan keluarga besar berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga ada putusan Incrach," tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bone melalui siaran pers menyampaikan telah resmi menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen, Ipda SA.

"Pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone telah dilaksanakan Penyerahan Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Bone ke JPU Kejari Bone atas nama tersangka berinisial SA," ungkap, Kasi Intel Kejari Bone, Andi Haeril Ahmad SH., MH.

Ia melajutkan, adapun JPU Kejari Bone melakukan Penahanan Rutan terhadap tersangka SA untuk 20 hari ke depan, dimana tersangka dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone.

"Terhadap tersangka SA dilakukan penahanan rutan karena telah memenuhi syarat subyektif dan syarat objektif penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP," lanjutnya.

Selanjutnya, JPU akan segera menyiapkan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan untuk dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Watampone untuk disidangkan.

"Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SA yakni Pasal 266 Ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP," tutupnya.

Korban kasus penipuan dan Penggelapan, SR meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar menahan tersangka, Ipda SA pada saat tahap dua. 

SR mengaku pernah menerima ungkapan yang bernada ancaman dari pihak tersangka. Sehingga dirinya merasa teracam keselamatan jika tersangka tak ditahan kurungan.

"Dulu kan waktu penetapan tersangka hingga P-21 di penyidik ditangguhkan penahanannya. Saya pernah menerima nada ancaman, ada bukti rekamannya. Makanya saya bermohon ke JPU untuk tahap dua ditahan pelaku," ungkapnya.

Sementara Kuasa Hukum Korban, Mukhawas mengatakan, terkait dengan penahanan tersangka, pihaknya khawatir hal-hal yang bisa saja terjadi. 

"Seperti melarikan diri, sehingga kami dari pendamping hukum SR meminta kepada JPU untuk tidak mengambil resiko. Kami meminta hukuman badan, yaitu penahanan penjara," tukas, Mukhawas. 

Oknum Polisi, Ipda Sainal Abidin yang dilaporkan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen masuk tahap dua siang ini, Selasa (18/07/23). 

Penyidik Reserse Umum (Resum) Satuan Reskrim Polres Bone menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.

Diberitakan sebelumnya, Layaknya seorang wanita pada umumnya, SR (39) menyambut bahagia saat Ipda SA didampingi keluarga menemui pihak keluarganya untuk melakukan prosesi lamaran dengan adat bugis.

Setelah lamaran diterima, kedua calon pengantin ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengurus kelengkapan administrasi pernikahan.

"Selanjutnya kami diberi selebaran kertas untuk pengisian data kemudian diserahkan ke pak Imam. Pak imam menyampaikan bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan akta nikah, harus lengkapi dokumen dari Polres karena SA ini anggota Polisi aktif," kata, SR, Minggu (14/05/23) di Kota Watampone.

Setelah mendapat arahan dari Imam, Ipda SA kemudian menyampaikan bahwa dirinya ingin menikahi SR tanpa proses persidangan di Polri dengan alasan bulan tersebut dipercaya baik untuk melangsungkan pernikahan.

"Saya masih ingat sekali waktu itu, pak SA menyampaikan bahwa nanti setelah menikah secara agama, dia akan kembali ke Luwu untuk mengurus kepindahan ke Makassar. Setelah itu baru mau disahkan pernikahan secara kedinasan," jelasnya.

SR mengatakan, pernikahan antara dirinya dengan Ipda SA dilangsungkan dengan pesta meriah.

"Pestanya meriah, pihak keluarga dari pak SA juga datang mengantar. Karena memang tidak ada masalah, dokumen lengkap, namun ternyata yang menikahi saya laki-laki beristri," tukasnya.

Lanjut ke pengurusan dokumen, karena janji, Ipda SA telah lewat dan tidak dipenuhi. SR berinisiatif ke Luwu untuk menemui suami pada Januari 2017 lalu. 

Selama di Luwu, SR mengaku tinggal di penginapan selama lima hari. Namun lagi-lagi dia hanya mendapat janji manis. 

"Setelah lima hari tinggal di penginapan. Saya kemudian kembali ke Bone. Saya ke Luwu karena dorongan keluarga meminta agar surat nikah diurus secepatnya," lanjut, SR.

Pada 2018 silam, SR kembali mendatangi Luwu untuk menemui pujaan hati dengan maksud mempercepat proses pengurusan mutasi ke Makassar dan kelengkapan akta nikah. Ia sempat tinggal selama dua pekan di rumah kost yang disewa oleh Ipda SA.

"Kost itu memang sudah ada sebelum saya tiba di sana. Ada pakaian dan peralatan lain, saya tinggal selama dua pekan di sana tepat sebelum Covid-19," terang dia.

Oknum Polisi berinisial Ipda SA ditetapkan tersangka penyidik Polres Bone setelah dilaporkan kasus penipuan dan pemalsuan dokumen oleh seorang wanita berstatus janda SR (39).

Dalam laporannya Oktober 2022 lalu, SR melaporkan pelaku setelah mengetahui, Ipda SA masih tinggal bersama dengan istrinya. 

"Jadi terungkap kalau dia (tersangka) masih punya istri sah setelah selesai pelatikan sebagai perwira. Waktu itu ada foto bersama istrinya sampai ke saya," ungkap, SR.

Dia melanjutkan, waktu menikah pada 2016 lalu. Ipda SA membawa dokumen akta cerai, identitasnya telah diubah menjadi cerai hidup. 

Namun belakangan ketahuan bahwa semua dokumen tersebut semuanya hasil rekayasa dari pelaku. 

"Saya berangkat ke Luwu Banggai temui pihak Dinas Catatan Sipil dan Pengadilan Agama dan pihak di sana menjelaskan bahwa dokumen yang diperlihatkan pelaku ke saya palsu," lanjutnya.

SR melanjutkan, waktu menikah pelaku beralasan bahwa belum dapat menikah secara kedinasan, nanti setelah pindah tugas ke Makassar.

"Jadi alasaannya, menunggu calon pengantin lain untuk disidang sekaligus. Selain itu mereka juga ingin menikah dengan alasan bulan itu bagus," tukasnya.

Masih SR melanjutkan, ia juga sempat dua kali mengirim uang ke pelaku dengan alasan ingin mengurus proses pemindahan tugas. 

"Tidak dapat dipungkiri saya dua kali kirimkan uang pada 2018 dengan jumlah Rp20 juta. Kemudian pada 2020 sebesar Rp35 Juta. Alasannya mau mengurus pindah tugas," terang dia.

Sebagai korban, SR meminta agar pelaku ditindak tegas dengan pasal berlapis sesuai perbuatannya yakni pemalsuan dokumen dan penipuan.

"Selain itu sesuai dengan pasal yang dilanggar, mesti disidang kode etik dan dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat," tutup dia.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Bobby Rahman memastikan kasus tersebut diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Sudah diproses hukum. Tinggal berkas perkaranya tinggal dikirim ke jaksa," tegasnya.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Polisi Ipda SA Kembali Jalani Sidang, Agenda Pembacaan Eksepsi Terdakwa

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }