Iklan

Lanjutan: Polres Bone Hentikan Penyelidikan Perkara Kosmetik, Korban Mengadu ke Polda dan Mabes Polri

tim redaksi timurkotacom
Senin, Agustus 28, 2023 | 2:10 PM WIB Last Updated 2023-08-28T07:10:40Z

Dikatakan RA, penanganan kasus ini mencederai rasa keadilan bagi dirinya selaku pelapor.

Sehingga dia tidak tinggal diam untuk mengambil upaya hukum agar perkara ini dapat diatensi dan disupervisi kembali oleh petinggi Polri.

“Saya menilai, apa yang dilakukan Penyelidik/Penyidik yang menangani perkara ini sesuatu yang terkesan tergesa-gesa sehingga dapat menyimpulkan bahwa Penyidik tidak menemukan unsur pidana ataupun peristiwa pidana," jelasnya.

Simak video menarik di bawah ini


Menurutnya, untuk menghentikan perkara seharusnya Penyidik melibatkan saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli bidang kesehatan atau kosmetika, termasuk BPOM sendiri. 

Apalagi sudah ada bukti petunjuk sebelumnya yang diberikan Pelapor kepada Penyidik berupa Hasil Uji Lab yang jelas ada kandungan Hidroquinon dan Mercury dalam produk kosmetik tersebut.

"Seharusnya Penyidik juga melibatkan minimal 2 saksi ahli untuk diambil keterangannya, agar dapat menjadi rujukan penyidik untuk menentukan unsur pidana ini terpenuhi apa tidak. Selama ini kan penyidik tidak melibatkan dua saksi ahli," urai RA dengan nada kecewa.

Yang membuat pula Pelapor kecewa dan keberatan, karena Penyidik tidak dapat memperlihatkan Hasil Uji Laboratorium yang dilakukannya di Labfor Polda terhadap produk tersebut.

Penyidik terkesan berbelit-belit jika hal itu dipertanyakan dan tidak ada sikap transparansi dalam penanganan perkara.

"Terkadang Penyidik mengatakan, hasil Uji Lab-nya negatif, terkadang pula mengatakan tetap ditemukan ada kandungannya tapi memenuhi syarat. Tentu hal ini menjadi tanda tanya besar, ada apa ? Saya berharap semoga tidak ada kongkalikong di dalamnya dan penyelidikannya memang berjalan secara profesional," pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, sangat jelas tercantum bahwa kandungan bahan Hidroquinon dan Merqury TIDAK DIPERBOLEHKAN di dalam bahan kosmetik.

"Intinya harapan Saya selaku masyarakat ingin adanya keadilan dan kepastian hukum, jangan menunggu korban selanjutnya baru terkesan mau serius menangani perkara yang serupa. Jika sampai laporan seperti ini dihentikan penyidik polisi, masyarakat mau lapor ke mana lagi kalau tidak di kepolisian,” tutup perempuan yang juga bergelut di bidang sosial kemanusiaan ini.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lanjutan: Polres Bone Hentikan Penyelidikan Perkara Kosmetik, Korban Mengadu ke Polda dan Mabes Polri

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }