Iklan

Status Kasus Naik ke Tahap Penyelidikan, Satres Narkoba Polres Bone Segera Periksa Onwer Handbody dan Skincare

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Juli 07, 2023 | 7:32 PM WIB Last Updated 2023-07-07T12:41:36Z

Kuasa Hukum AR, Wandi menyampaikan status kasus kliennya ke awak media (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Reserse Narkoba Polres Bone menaikkan status kasus yang dilaporkan selebgram asal Bone, AR ke tahap penyelidikan. 

Kuasa hukum, AR membeberkan bahwa dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) perkara dari penyidik. 

Dalam SP2HP, penyidik menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan memanggil terlapor, RE yang merupakan Owner Handbody dan Skincare. 

Penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan pihak BPOM Makassar terkait dengan legalitas izin edar maupun standar mutu dari produk kosmetik yang dilaporkan.

Kuasa Hukum AR, Wandi dari Kantor Hukum LAW FIRM ASH & Co mengatakan, pihaknya telah menerima SP2HP sebagai bukti keseriusan penyidik dalam menangani perkara tersebut. 

"Kasusnya sementara masih tahap proses penyelidikan. Kami juga telah menerima SP2HP sebagai laporan perkembangan kasus yang terus berlanjut," ungkapnya melalui keterangan tertulisnya ke media timurkota.com, Kamis (06/07/23).

Selaku kuasa hukum, Wandi mengapresiasi kerja cepat dari pihak kepolisian khususnya penyidik yang menangani perkara kliennya.

"Demikian kami apresiasi kerja cepat pihak kepolisian dalam menindaklanjuti aduan kami, yang tak lain untuk mencegah bertambahnya korban ." Ujar Wandi 

Ketua Tim Advokat AR ini menjelaskan, sebelum memilih menempuh jalur hukum. Kliennya telah melakukan konsultasi langsung ke dokter ahli kulit.

“Sebelum kami ajukan laporan, Klien kami terlebih dahulu konsultasi pada dokter ahli kulit, serta uji laboratorium sampel produk dari RE dan hasilnya positif," lanjutnya.

Dari hasil konsultasi tersebut, pihak pelapor memilih menempuh jalur hukum. Selaku kuasa hukum, Wandi menduga adanya perilaku yang melanggar hukum.

"Sehingga kami menduga secara keras bahwa benar adanya suatu perilaku yang melanggar hukum dan sangat merugikan Klien kami selaku konsumen sehingga patut dan untuk diproses secara hukum.”, ujarnya.

Kuasa hukum lain, Marwanto menambahkan, pihaknya menyayangkan perilaku terlapor yang telah mendistribusikan produk handbody lotion yang diduga berdosis tinggi.

“Kami sangat menyayangkan atas perilaku terlapor RE, yang telah mendistribusikan produk handbody lotion yang berdosis tinggi sehingga sangat berdampak pada konsumen," imbuhnya. 

Marwanto kemudian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan selektif dalam memilih produk.

"Serta kami meminta kepada pihak kepolisian untuk memproses secara hukum, cepat dan sederhana atas segala perbuatan yang diduga dilakukan oleh RE.” tutup dia.

Sebelumnya seorang Owner handbody dan skincare, RE dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana sebagaimana yang termaktub dalam pasal 98, sub. Pasal 196, Pasal 197 dan  Pasal 198  tentang kesehatan Jo. UUPK Nomor 8 Tahun 1999 pada Kepolisian Republikan Indonesia Resort Bone.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Status Kasus Naik ke Tahap Penyelidikan, Satres Narkoba Polres Bone Segera Periksa Onwer Handbody dan Skincare

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }