Iklan

Disebut Ditetapkan Tersangka dan Dingkap KPK, Ini Jawaban Mentan Syahrul Yasin Limpo

tim redaksi timurkotacom
Rabu, Juni 14, 2023 | 8:37 PM WIB Last Updated 2023-06-14T13:37:27Z

Wiwink-Korupsi, Rabu 14 Juni 04:40 WIB

Syahrul Yasin Limpo


TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Ramai beredar di media sosial menyebutkan bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah ditepkan tersangka dan diduga ditahan.


Informasi tersebut belum jelas sumbernya. Mentan kemudian menanggapi informasi tersebut.

Ia justru mengaku, tak mengetahui terkait dengan informasi bahwa dirinya ditetapkan tersangka oleh KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki laporan dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan tidak mengerti soal dugaan korupsi itu.

"Oh saya tidak mengerti itu," kata Yasin Limpo saat berkunjung ke Kabupaten Solok, Sumatera Barat, seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/6/2023).

Yasin Limpo enggan menjawab lebih jauh terkait laporan dugaan korupsi di Kementan. Dia langsung menuju kendaraan dinas dan meninggalkan lokasi peninjauan kawasan pengembangan bawang merah di Solok.

Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. 

“Saat ini masih proses penyelidikan. Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan,” kata pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi pada Rabu, 14 Juni 2023.

Informasi yang diperoleh Tempo, Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta diusulkan sebagai tersangka. 

Rencana penetapan tersangka ini berdasarkan ekspose yang dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK pada Selasa, 13 Juni 2023.

Syahrul beserta dua anak buahnya diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 16 Januari 2023. Syahrul Yasin Limpo, yang merupakan politikus NasDem itu, beserta anak buahnya diduga terlibat penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Disebut Ditetapkan Tersangka dan Dingkap KPK, Ini Jawaban Mentan Syahrul Yasin Limpo

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }