Wiwink-Korupsi, Selasa 20 Desember 13:09 WIB
Sidang putusan Kepala Desa Pallime, Isnaeni yang dipimpin Hakim Pengadilan Tipidkor Makassar (foto: dok Kejari Bone) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Kejaksaan Negeri Cabang Pompanua merilis pengungkapan kasus korupsi dana desa yang melibatkan, Isnaeni eks Kades Pallime, Kecamatan Cenrana.
Isnaeni menjalani sidang putusan yang dipimpin hakim ketua dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (19/12/22).
Dalam sidang dengan nomor perkara: 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks hakim menjatuhi hukuman kepada Isnaeni dengan penjara empat tahun.
Majelis hakim memutuskan, terdakwa Isnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 (empat) tahun dikurangan selama terdakwa ditahan.
"Selanjutnya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.635.215.037,50 (enam ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima
belas ribu tiga puluh tujuh rupiah lima puluh sen) sesuai dengan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Bone," kata majelis hakim saat membacakan putusan.
Atas Putusan Majelis Hakim tersebut Terdakwa melalui Penasehat
Hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir dan Jaksa Penuntut umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua juga menyatakan sikap pikir-pikir dihadapan persidangan.
Dalam Persidangan sebelumnya Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Pompanua telah menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan.
"Vonis empat tahun dari sebelumnya kami jaksa menuntut terdakwa lima tahun kurungan. Atas vonis tersebut kami masih pikir-pikir," tegas Kacabjari Pompanua Handoko melalui Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khaeril Ahmad SH MH.