Iklan

Resmi Layangkan Gugatan ke PTUN. Kuasa Hukum: Perangkat yang Dipecat Harus Kembali ke Jabatan semula

timurkota.com_official
Sabtu, Juni 04, 2022 | 5:05 PM WIB Last Updated 2022-06-04T10:05:11Z

Wiwink-Hukum, Sabtu 05 Juni 2022 16: 59 WIB




TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Perjuangan perangkat Desa Balieng Toa, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone tak hanya sampai di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone.


Pihak perangkat secara resmi telah mendaftarkan Gugatan ke PTUN 3 Juni 2022. Para perangkat desa yang diberhentikan optimis bisa mendapatkan keadilan. 

Melalui kuasa hukum nya para penggugat dengan tegas, mengatakan sikap tidak menerima SK Pemberhentian tersebut, dan siap menempuh proses hukum, yakni gugatan ke PTUN. 

“Secara tegas, mereka yang diberhentikan menyatakan tidak menerima keputusan Kepala Desa Balieng Toa, terkait pemberhentian ini," ungkap, Irham SH .

Ia mengatakan permasalahan tersebut tidak hanya sampai pada proses mediasi saja. 

"Setelah beberapa kali kami menempuh upaya mediasi melalui wakil rakyat di DPRD dan tidak membuahkan hasil, hari ini Jumat 3 juni 2022, kami resmi melayangkan surat Gugatan ke kepala Desa Balieng Toa di Pengadilan Tata Usaha Negara,” ucap dia. 

Gugatan yang dilayangkan ini, dimaksudkan agar kebenaran proses pemberhentian yang telah berlangsung ini, terurai jelas apakah sudah sesuai mekanisme yang ada, dan juga melalui gugatan ini diharapkan mendapatkan putusan yang seadil-adilnya. 

“Melalui gugatan ini, kami ingin membuktikan bahwa pemberhentian yang terjadi tidaklah berjalan sesuai regulasii yang ada, dan besar harapan kami semua perangkat desa yang telah diberehentikan ini dikembalikan pada jabatan semula,”tegasnya


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Resmi Layangkan Gugatan ke PTUN. Kuasa Hukum: Perangkat yang Dipecat Harus Kembali ke Jabatan semula

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan