Iklan

Cek Fakta: AS, Bandar Narkoba Pemilik Sabu 1/4 Kg yang Diedarkan Warga Bone

timurkota.com_official
Selasa, Mei 24, 2022 | 2:02 PM WIB Last Updated 2022-05-24T07:02:30Z

Wiwink-Hukum, Selasa 24 Mei 2022 13: 55 WIB



 

TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Wajo mengungkap identitas bandar sabu yang memasarkan barangnya dari pulau Kalimantan ke Kabupaten Wajo-Bone.


Sang bandar diketahui bernisial, AS. Saat ini telah ditetapkan DPO setelah barangnya tertangkap bersama dua orang kurir RT warga Kabupaten Bone dan MT beralamat di Bulukumba.

"Bandar ini berdomisili di Kalimantan. Menurut rencana barang yang diamankan anggota akan dipasarkan di Kabupaten Wajo," kata Kapolres Wajo, 

Diberitakan sebelumnya, Dua kurir sabu diringkus Satuan Narkoba Polres Wajo yang dipimpin langsung, Kasatres Narkoba, AKP Amin Juraid. 


Dua pelaku, RT warga Kabupaten Bone dan MT beralamat di Kabupaten Bulukumba diciduk polisi saat hendak melakukan transaksi di Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo pada Senin 23 Mei 2022.

Dari tangan dua pelaku, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berukuran 1/4 kg, atau lima paket besar sabu yang terbungkus plastik bening.

Selain itu, barang bukti diamankan petugas di lokasi, lima plastik ukuran besar diduga bekas tempat sabu, satu unit sepeda motor yang dikendarai pelaku bertransaksi serta dua unit ponsel.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam A dalam keterangannya ke awak media membeberkan. Pelaku merupakan orang dari luar wilayah hukumnya masuk melakukan transaksi jual sabu.

"Dua pelaku ini memang datang dengan membawa sabu. Setelah kami memperoleh informasi dari masyarakat, anggota langsung bergerak cepat dan dua pelaku kita amankan bersama barang bukti," ungkapnya menjelaskan.

Ia melanjutkan, warga disekitar lolasi mengaku resah dengan aksi para pelaku yang melakukan transaksi di lokasi. Pasca kejadian pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Wajo.

Para pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (1)  Subs Pasal 112 Ayat ( 1 )  UU.RI  No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cek Fakta: AS, Bandar Narkoba Pemilik Sabu 1/4 Kg yang Diedarkan Warga Bone

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan