Iklan

Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Arisan Bodong, Selebgram Bone Langsung Ditahan

timurkota.com_official
Selasa, April 26, 2022 | 7:34 AM WIB Last Updated 2022-04-26T00:54:23Z

Wiwink-Hukum, Selasa 26 April 2022 07: 29 WIB

Andi Nia Pakoner (foto instagram: @niapakoneri)

TIMURKOTA.COM, BONE- Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resort Bone secara resmi melakukan penahanan terhadap selebgram cantik, Andi Nia Pakoneri.


Sebelum penyidik melakukan penahanan, tersangka kasus arisan bodong dengan sistem online itu dicecar pertanyaaan seputar keterlibatannya dalam kasus yang menyebabkan tiga orang korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

Kepala Kepolisian Resort Bone, AKBP Ardiansyah SIk MSi yang dikonfirmasi awak media membenarkan penahanan tersebut.

"Iya betul, (tersangka sudah ditahan, di sel Rutan Mapolres Bone, red)," tegasnya.

Usai menjalani penahanan, dalam waktu dekat penyidik akan menyerahkan berkas tersangka ke Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bone. 

Jika dianggap lengkap dan dinyatakan P21 selanjutnya, menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone.

Seperti diketahui, Andi Nia Pakoneri sempat mangkir pada panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan sebegai tersangka dengan alasan mengalami sakit dan pendengaran terganggu. Pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dilakukan penyidik pada Senin (18/03/22) lalu. 

Para korban melalui kuasa hukumnya, Andi Asrul Amri SH.,MH mengatakan meski ada bukti surat sakit dari Prof. dr. Eka Savitri, S.p. THT-KL (K), sebagaimana SP2HP No : B/149.c/IV/RES.1.11/2022 tanggal 19/4/2022 yang kami terima dari penyidik polres bone kemarin.

Namun dirinya tetap menyampaikan keberatan agar perlu dibangun second opinion atau dengan kata lain sakitnya perlu dipastikan oleh dokter lain untuk menghindari kongkalikong antara tersangka dan dokter.

"Kami sudah melakukan konfirmasi dan menurut penyidik reskrim polres bone yang bersangkutan akan dipanggil untuk kedua kalinya untuk memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus arisan online bodong setelah surat sakitnya berakhir." Ungkapnya melalui rilis ke media ini.

Andi Nia Pakoneri ditetapkan tersangka oleh penyidik reskrim bone pada tanggal 13/4/2022 dalam kasus penipuan dan penggelapan bahkan ite yang merugikan sejumlah member arisan yang dia kelolah secara online.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Arisan Bodong, Selebgram Bone Langsung Ditahan

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan