Wiwink-Hukum, Rabu 23 Maret 2022 07: 40 WIB
TIMURKOTA.COM, TULUNGAGUNG- Seorang pria berinisial, SH (35) warga Ngantru, Tulungagung ditangkap polisi usai diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Pelaku melancarkan aksinya, lantaran tak kuat menahan nafsu setelah lama ditinggal sang istri yang bekerja sebagai buruh migran di Hong Kong.
"Pelaku kami tangkap setelah mendapat pengaduan dari korban yang didampingi keluarganya," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Kristian Kosasih, Selasa dilansir jpnn.com
Kristian mengatakan SH kini ditahan. Petugas telah meminta keterangan dan mengumpulkan kesaksian korban NN (15) yang masih anak tiri pelaku, maupun keluarga, dan warga sekitar.
"Pelaku mengaku telah empat kali melakukan aksi pemaksaan seksual terhadap putri tirinya sejak Mei 2021," katanya.
Dalam kurun waktu Mei 2021 hingga Februari 2022, pelaku sudah empat kali melakukan pencabulan.
"Terakhir pada pertengahan Februari kemarin," kata kasat reskrim.
Korban yang kerap dijadikan sasaran serangan seksual ayah tiri kemudian menceritakan hal tersebut kepada keluarganya. Ditinggal sang istri bekerja di Hong Kong, SH melakukan aksi bejat. Korbannya NN.
Keluarga korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada Minggu (20/3) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengaduan itu pun segera ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.
Mereka kemudian melakukan upaya penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin (21/3) pelaku ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Mapolres Tulungagung.