Iklan

Jual SIM Palsu Rp1,8 Juta, Dua Oknum Polisi Ditangkap Propam Polda Sulsel

timurkota.com_official
Jumat, Oktober 08, 2021 | 9:19 PM WIB Last Updated 2021-10-08T14:19:48Z


TIMURKOTA.COM, MAKASSAR-
Peredaran SIM Palsu rupanya melibatkan dua oknum polisi aktif yang bertugas di jajaran Polres naungan Polda Sulawesi Selatan.


Dua oknum polisi yang tertangkap menjual SIM Palsu seharga Rp1,8 Juta masing-masing, Briptu IHN bertugas di Polsek Paleteang Pinrang dan Briptu SHH bertugas di Luwu Utara.


Penangkapan pelaku diungkapkan langsung, Kapolres Pinrang, AKBP M Arief Sugihartono.


"Dari hasil interogasi pada Senin 27 September 2021 lalu, Briptu SHH telah menjual SIM palsu yang dia peroleh dari oknum anggota di jajaran Polres Pinrang (Briptu IHN)." Beber, AKBP M Arief via Whatsapp, Jumat, (08/10/21).


AKBP Arief membeberkan bagaimana proses penjualan SIM palsu tersebut.

Diketahui SHH mengirim data dalam bentuk foto ke IHN.


Kedunya merupakan teman seangkatan saat sekolah kepolisian di SPN Batua Kota Makassar. Dari situ, mereka kemudian akrab.Masing-masing bertugas di tempat yang berbeda. Kemudian membuat bisnis pembuatan SIM palsu dan menjualnya ke warga.


“Mereka memang teman sejak di sekolah kepolisian. Sehingga nekat menjalankan bisnis ini bersama,” ujarnya.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jual SIM Palsu Rp1,8 Juta, Dua Oknum Polisi Ditangkap Propam Polda Sulsel

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan