Iklan

Resmi! KUA Tak Layani Pendaftaran Nikah Selama PPKM Darurat

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Juli 15, 2021 | 10:33 AM WIB Last Updated 2021-07-15T03:33:19Z

 

Ilustrusi
TIMURKOTA.COM, JAKARTA- Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran terkait dengan instruksi kepada KUA untuk tidak melayani pendaftaran nikah selama masa penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Kepastian itu berdasar pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat.

"Pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 ditiadakan," bunyi salah satu poin edaran tersebut dikutip CNN Indonesia.

KUA hanya melayani pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021.

Kemenag meminta bagi calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah wajib melengkapi seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan.

KUA juga mensyaratkan tes swab Antigen bagi para calon pengantin, wali nikah, dan 2 (dua) orang saksi. "Hasil swab antigen berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah," bunyi edaran tersebut.

Selain itu, KUA juga mengatur bahwa pelaksanaan akad nikah wajib menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Edaran itu mengatur bahwa pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 orang.

Sementara itu, pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel tidak boleh lebih dari 30 orang.

Bahkan, KUA meminta pihak calon pengantin untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermeterai.

"Dalam hal protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis," bunyi edaran tersebut.


***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Resmi! KUA Tak Layani Pendaftaran Nikah Selama PPKM Darurat

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }