Iklan

Oknum Satpol PP Bone Diciduk Polisi ini kasusnya

timurkota.com_official
Sabtu, Juni 26, 2021 | 8:46 PM WIB Last Updated 2023-07-16T02:26:14Z

Ilustrasi
TIMURKOTA.COM, BONE- Oknum Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bone, AS Alias DA (42) diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Bone setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap wanita penyandang disabilitas (Tuna Rungu) yang masih berusia 15 tahun.


Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf SIK mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku diamankan pada Jumat (25/06/21) lalu.


"Pelaku telah kita amankan, usai menerima laporan dari pihak keluarga korban," katanya menjelaskan.


Ardy Yusuf melanjutkan, hasil interogasi dengan pelaku terungkap. Bahwa aksi tersebut bermula saat pelaku menjemput korban di depan rumah orang tuanya. Lalu dibawa pelaku ke salah satu kamar kost. 


Di dalam kamar kost, korban dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. "Akibat tindakan pelaku, korban mengalami trauma mendalam," katanya lagi menjelaskan.


Kasatpol PP Kabupaten Bone, Andi Akbar SPd MPd mengatakan, pihaknya telah menerima laporan atas kasus asusila yang menyeret anak buahnya itu.


"Iyye ndi, sudah ada (laporan terkait anak buah tersandung kasus asusila)," ungkap, Mantan Camat Bontocani ini.



***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Satpol PP Bone Diciduk Polisi ini kasusnya

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan