Iklan

Pelaku Balap Liar di Bone Harus Siapkan Uang Denda Rp 3 Juta Permotor

timurkota.com_official
Selasa, Mei 11, 2021 | 3:50 PM WIB Last Updated 2021-05-11T09:02:28Z

Motor milik pelaku balap liar disita Kepolisian Resort Bone, Polda Sulawesi Selatan (foto: dok Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- 

Tindakan tegas diambil Kepolisian Resort Bone, Polda Sulawesi Selatan terhadap pelaku balap liar yang telah meresahkan warga di Bulan Ramadhan. 

Selain sepeda motor disita polisi hingga usai lebaran. Mereka juga bakal dikenai tilang dengan denda maksimal Rp3 juta permotor.



Hal itu merujuk pada Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mana diatur denda maksimal Rp 3 juta.

Bukan hanya pelaku balap liar, penonton yang datang ke arena adu nyali itu juga akan dikenai tindakan sama yakni motor disita serta dijatuhi denda.

Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muhtar SH mengatakan, tindakan tegas dilakukan guna memberi efek jera bagi para pelaku.

"Ia aturannya denda maksimal Rp3 juta. Anggota kami terkadang sampai subuh melakukan operasi Bali (Balap Liar). Motor pelaku diamankan di Mapolres Bone," katanya menjelaskan.

Menurutnya, pelaku balap liar makin berani. Bukan hanya di dalam kota, di beberapa kecamatan pun melakukan hal sama.


"Dulunya terkadang dilakukan di kawasan terminal petta ponggawae. Sekarang makin berani keluar di jalan raya yang padat pengguna jalan lain," katanya mengakhiri pembicaraan.



***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelaku Balap Liar di Bone Harus Siapkan Uang Denda Rp 3 Juta Permotor

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan