Iklan

Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi. Kini Ditemukan Bawa Ekstasi

timurkota.com_official
Minggu, Februari 07, 2021 | 6:45 PM WIB Last Updated 2021-02-07T11:45:36Z

Ridho Rhoma

TIKURKOTA.COM, JAKARTA-

Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pedangdut Ridho Rhoma terkait kasus narkoba. Barang bukti narkoba jenis ekstasi disita.

"Benar, positif amphetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi detikcom lewat telepon, Minggu (7/2/2021).

Informasi yang diterima detikcom Ridho Rhoma ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ridho ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/2). Dari lokasi polisi menyita barang bukti jenis ekstasi.

"Ekstasi," ujar Yusri

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma ini saat dihubungi. Ridho saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Betul (penangkapan terhadap Ridho Rhoma-red). Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja," ujarnya.

Ini bukan kali pertama anak pedangdut Rhoma Irama ini terjerat kasus narkoba. Ridho pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.


***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi. Kini Ditemukan Bawa Ekstasi

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan