Iklan

Digerebek Wik Wik dengan Pemuda. Wanita Bersuami Dicambuk Hingga Masuk Ambulans

timurkota.com_official
Minggu, Februari 07, 2021 | 7:04 AM WIB Last Updated 2021-02-07T00:04:31Z

Wanita menjerit menerima cambukan (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, ACEH-

Seorang ibu rumah tangga yang masih memiliki suami berinsial, W tumbang dan dibawa ke dalam ambulans setelah menerima hukuman cambuk sebanyak 100 kali.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis SH menerangkan, kedua terpidana dicambuk setelah ada putusan inkrah dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksumawe pada 28 Desember 2020.

Keduanya diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kemudian, keduanya divonis hakim dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.

"J adalah pasangan selingkuh terpidana W. Terpidana pria masih lajang, sedangkan W masih memiliki suami. Keduanya telah menjani uqubat cambuk masing-masing 100 kali,” ungkap Mukhlis kepada Serambinews, Jumat (5/2/2021).

Menurut Mukhlis, eksekusi cambuk tersebut harus tetap dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah.

Hanya saja, pelaksanaannya disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19 tanpa boleh ada kerumunan.

Selain itu, pelaksanaan cambuk ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Digerebek Wik Wik dengan Pemuda. Wanita Bersuami Dicambuk Hingga Masuk Ambulans

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan